- Tahapan PBJP pada dasarnya terdiri dari tahapan :
- perencanaan
- persiapan
- pelaksanaan (pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima)
Tahapan diatas dapat dilaksanakan pada Cara PBJP Swakelola dan/atau Swakelola.
Jenis Kompetensi PBJP saat ini berkembang, termasuk Jenis Kompetensi (JK) Pengelola LPSE hingga JK Kepala LPSE (aturan baru LKPP). Namun JK untuk tahapan PBJP bagi Jafung Pengelola PBJ dan Personil Lainnya yang mandatory pasca 31 Desember 2023 adalah :
- JK Perencanaan / JK1
- JK Pemilihan Penyedia / JK2
- JK Pengelolaan Kontrak / JK3
- JK Pengelolaan PBJP secara Swakelola / JK4
Penyelarasannya dengan tahap utama PBJP adalah sebagai berikut :
- Pada PBJP dengan Cara Penyedia : Tahap Perencanaan dan Tahap Persiapan di cover dalam JK Perencanaan lalu sebagian Tahap Persiapan PBJP khususnya dalam hal perumusan rancangan kontrak di cover sebagian dalam JK Pengelolaan Kontrak, kemudian Tahap Pelaksanaan khususnya pada proses Pemilihan Penyedia di cover JK Pemilihan Penyedia, sedangkan Tahap Pelaksanaan khususnya pada proses pengelolaan kontrak hingga serah terima pekerjaan di cover dalam JK Pengelolaan Kontrak.
- pada PBJP dengan Cara Swakelola : baik pada tahap Perencanaan, tahap Persiapan, hingga tahap Pelaksanaan PBJP yang dilaksanakan secara Swakelola di cover sepenuhnya pada JK Pengelolaan PBJP secara Swakelola.
Demikian.