Rancangan Kontrak merupakan sebuah dokumen yang sering dianggap “remeh” oleh para pelaku Pengadaan yang bertugas menetapkannya, dalam hal ini berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen. Dengan demikian Rancangan Kontrak menjadi sebuah tugas dimana dibunyikan dalam Perpres sebagai tugas PPK dengan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan di Pemerintah Daerah
Pengantar Pasal 84 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa mengatur tentang pelayanan hukum yang dapat ditarik garis besarnya : Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terkait Pengadaan Barang/Jasa; Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. Pengecualian yang diatur dalam ...
SelengkapnyaPengenaan Denda
Pengantar Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 disebutkan Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 atau satu permil untuk setiap hari keterlambatan dari : nilai kontrak;atau nilai bagian kontrak dalam sebuah Kontrak pada SSKK disebutkan bahwa Denda dikenakan pada Keseluruhan nilai Kontrak, namun dalam hal pelaksanaan ternyata Penyedia menjadi ...
SelengkapnyaPenyelenggara Swakelola Kelompok Masyarakat
Swakelola dengan Kelompok Masyarakat Perpres 16 Pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD. Persyaratan sebuah Kelompok Masyarakat, diantaranya dapat melihat salah satu postingan blog sebagai berikut : Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV by Mudjisantosa, yaitu : ...
SelengkapnyaKriteria sebuah Kegiatan Pengadaan dilaksanakan dengan Swakelola
Pengantar Swakelola merupakan salah satu Cara Pengadaan dari dua Cara Pengadaan yang disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018, tepatnya pada Pasal 3 ayat (3) yang terdiri dari Swakelola dan/atau Penyedia. Ketentuan terhadap pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakand engan Swakelola tidak disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018 dan berada pada Peraturan pelaksanaannya. Penetuan ...
SelengkapnyaCara Membuat beserta Contoh dokumen Laporan Pelaksanaan dan Penyelesaian Kegiatan dari PPK kepada PA/KPA
Pendahuluan Sebelumnya kita telah membahas bagaimana pembuatan berita acara penyerahan pekerjaan dari PPK Kepada PA/KPA yang dapat dibaca di artikel : Contoh Dokumen Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan PPK kepada PA/KPA Kali ini kita akan mundur sedikit pada proses sebelumnya, yaitu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf l Perpres ...
SelengkapnyaE-Marketplace Pengadaan
Pengantar Pada Perpres 16 tahun 2018 disebutkan dalam Pasal 1 angka 20 bahwa E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. E-Marketplace ini berbeda dengan e-marketplace pada umumnya. Kebijakan Pengadaan Kebijakan pada Perpres 16 tahun 2018 merupakan Strategi untuk mencapai Tujuan Pengadaan (Pasal 4 Perpres ...
SelengkapnyaPemberian Penjelasan, tahap menunggu pertanyaan untuk menjawab?
Pemberian Penjelasan adalah salah satu tahapan yang ada di proses pemilihan penyedia, beberapa orang masih sering akrab menyebutkan proses ini sebagai aanwizjing yang berasal dari bahasa Belanda. Aanwizjing Penjelasan berkaitan pengadaan dapat dibaca di https://en.m.wiktionary.org/wiki/aanwijzing yang memberikan penjelasan berkaitan dengan spesifikasi / instruksi kerja setelah paket pekerjaan pengadaan barang/jasa ditawarkan. ...
SelengkapnyaContoh Dokumen Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan PPK kepada PA/KPA
Pengantar Salah satu tugas PPK berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 huruf m adalah : menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan – pasal 11 ayat (1) huruf n Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Seringkali hal ini tidak ...
SelengkapnyaMengelola Risiko Kontrak #1 Contoh Dokumen Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengelolaan Risiko merupakan bagian dari pengendalian kontrak, pedoman untuk mengendalikan risiko ada banyak beredar dan standarnya, namun saya pribadi lebih suka mengendalikan risiko dengan menggunakan ISO 31000:2018 Risk Management, selain karena saya sudah pernah menulis pedoman tersebut sebagai buku terpisah, standar ini lebih umum dikenal dan diketahui di Indonesia dan ...
Selengkapnya