Bolehkah Konsultan Pengawasan menggunakan Kontrak Lumsum?

Sebaiknya kontrak konsultan pengawasan menggunakan jenis kontrak waktu penugasan, kemudian para pengguna umumnya menyampaikan kontrak waktu penugasan memiliki kelemahan, bila semula kontrak pekerjaan konstruksi yang diawasi 60 hari kalender, maka kontrak tersebut bila belum selesai dalam 60 hari akan menjadi tidak ada yang mengawasi, kalau pakai jenis kontrak Lumsum kita bisa mengikat keluaran pengawasan dengan progress keluaran fisik.

Saya balik bertanya “Berarti niatnya sudah merencanakan terlambat dong?”
😃

 

ya ngga gitu pak…. Ini kan mitigasi risiko….

lalu saya menjawab :

Yang sering para pelaku pengadaan itu lupa adalah, ketika konsultan pengawas tidak sedang dilapangan, maka seharusnya hari kalender tersebut tidaklah diperhitungkan, dengan demikian jika penyedia pekerjaan konstruksi sedang idle / tidak ada aktivitas, misal karena material yang ditunggu sedang dalam pengiriman, maka jasa konsultan pengawasnya tidak diperhitungkan hari kerja nya… disitulah esensi dari Waktu Penugasan, kita kendalikan dari kehadirannya.

Jadi yang harus diperkuat adalah pengendalian kontrak, bukan menerapkan kontrak lumsum pada konsultan pengawasan.

 

Sebelumnya Dokumentasi : sebagai Fasilitator Pelatihan PPK Tipe C Pemerintah Kabupaten Berau diselenggarakan UKPBJ Kab. Berau bersama Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia
Selanjutnya Proses Pengadaan di Desa tidak mengikuti Peraturan Bupati tentang PBJ Desa, apa dampaknya?

Cek Juga

Pembentukan UKPBJ

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: