Bila komoditas tidak tersedia dalam Katalog, bagaimana menentukan metode pemilihan yang tepat?

Perpres 16 tahun 2018

Pada Pasal 38 ayat (1) menyebutkan metode Pemilihan Penyedia sebagai berikut untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi :

  • E-Purchasing
  • Pengadaan Langsung
  • Penunjukan Langsung
  • Tender Cepat
  • Tender

Hirarki penentuan metode pemilihan penyedia mengacu pada urutan dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 diatas.

Penentuan Metode Pemilihan

Ketika barang /jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam Katalog Elektronik E-Purchasing tidak bisa dilaksanakan namun para Pelaku Pengadaan jangan berharap e katalog saja, dengan catatan :

  • lakukan metode pemilihan penyedia berikutnya!
  • metode pemilihan penyedia dalam konteks pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya merujuk hirarki Pasal 38 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018
  • Tentunya jangan dipaksakan metode pemilihan penyedia yang mengabaikan ketentuan tiap-tiap metode

Contoh Penerapan

Dinas X akan melaksanakan Pengadaan Laptop bagi Sekolah se-Kabupaten, komoditas Katalog saat persiapan Pengadaan ternyata tidak tersedia, maka yang dilakukan adalah :

  • karena katalog tidak tersedia, maka lanjut ke metode berikutnya dengan memperhatikan ketentuan
  • Bila Pagu tidak memungkinkan untuk metode pemilihan penyedia dengan Pengadaan Langsung maka lanjut lagi ke metode berikutnya
  • bila persyaratan tidak memenuhi untuk dilakukan metode pemilihan penyedia Penunjukan Langsung maka pertimbangkan Tender Cepat.
  • Biasanya untuk Produk yang tujuan awalnya dilakukan di E-Purchasing sudah jelas dan kebutuhannya dapat terpenuhi di metode pemilihan penyedia Tender Cepat
  • Tender benar-benar menjadi metode pemilihan penyedia pilihan terakhir.

Lakukan Pengadaan dengan Pemenuhan Tujuan

Jangan sibuk pengadaan! Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan/aktifitas pendukung dan Tujuan Organisasi yang menjadi prioritas, sebisa mungkin aktifitas Pengadaan di optimalisasi untuk menghadirkan Barang/Jasa yang menunjang aktifitas utama, orientasi pikir utamanya adalah Best Value For Money yang menurut Tujuan Pengadaan dalam Pasal 4 huruf a Perpres 16 tahun 2018 adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat diukur dari beberapa aspek, di dalamnya termasuk pada proses pelaksanaan, dengan memilih metode pemilihan penyedia yang efektif dan berdampak efisien maka pemenuhan nilai manfaat atas barang/jasa hendaknya juga diimbangi dengan penggunaan sumber daya yang optimal.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Artikel Lain terkait Pemilihan Penyedia

Silahkan klik tautan bterkait dengan Artikel Pemilihan Penyedia sebagai berikut :

Pelaksanaan
Sebelumnya Tidak ada E-Katalog ternyata susah juga
Selanjutnya Pemilihan Jenis Kontrak, berdasarkan apa?

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: