Pengantar
Pernah bertanya-tanya / bertakon-takon tidak kenapa Jenis Kontrak Pada Perpres 16 tahun 2018 yang pada dasarnya ini adalah Harga Satuan/Waktu Penugasan dan Lumsum (sisanya itu hanya derivasi dari kedua jenis kontrak yang masih memiliki sifat yang sama dengan sedikit modifikasi) tidak langsung di-“kunci” dengan Barang/Jasa yang ditetapkan?
Jawabannya adalah berdasarkan kemampuan analisis Pelaku Pengadaan dalam memperkirakan apa yang akan dihadapi memerlukan variasi penanganan sifat Kontrak yang berbeda, dengan demikian mengunci Jenis Kontrak dengan sifat Pengadaan berdasarkan Jenis Barang/Jasa akan membatasi ruang gerak dan sifat alamiah manajemen.
Manajemen itu Analog
Sifat analog itu tidak digital alias biner, yang saya maksud disini biner adalah kalau mau bilang Iya maka ditandai dengan angka 1 (satu), kalau mau bilang iya maka ditandai angka 0 (nol), manajemen tidak bisa se-saklek itu, Pengadaan Barang/Jasa merupakan aktifitas manajemen sehingga sebaiknya dalam hal tertentu tidak bisa di-buat Saklek.
Kalau kita mengunci bahwa Pengadaan Makanan dan Minuman sebagai Pengadaan Barang memiliki jenis Kontrak Lumsum semua, dalam situasi tertentu yang sama-sama pengadaan Makan Minum namun konteks nya berbeda misalkan makanan dan minuman pasien di Rumah sakit yang lebih cocok dengan Harga Satuan maka lebih cocok dengan menggunakan kontrak Harga Satuan, sebaliknya untuk event besar seperti rapat atau jamuan tamu, kontrak dengan keluaran semua yang hadir pokoknya harus kenyang dengan cara prasmanan akan lebih cocok dengan Kontrak Lumsum.
Padahal sama-sama Pengadaan Makanan
Kalau dilihat dari aspek jenis pengadaan saja, makan dan minum itu tidak mutlak Pengadaan Barang, bila kita membeli Makanan di restoran dengan menu yang tersedia dan satuan kotak maka dapat dikategorikan Pengadaan Barang, sedangkan untuk Pengadaan jamuan makanan dengan makanan dan layanan penyajian lengkap peralatan makan yang disajikan oleh catering maka termasuk Jasa Lainnya.
Jadi ada unsur analog disini, kalau Jasa Boga makan minum ini bisa berjenis kontrak yang tidak sama dan bisa berjenis penetapan pengadaan yang berbeda.
Pengadaan Gedung Kantor
Bagaimana dengan Pengadaan Gedung Kantor? kontrak apa yang cocok? Harga Satuan? belum tentu.
Kalau Pengadaan Gedung Kantor nya dilakukan dengan cara Sewa sebuah gedung yang sudah eksisting, maka ini jadinya Pengadaan Jasa Lainnya, kontrak yang cocok jadinya apa? bisa bermacam-macam tergantung situasi, bisa kontrak payung, bisa kontrak harga satuan, bisa kontrak lumsum.
Kalau Gedung Kantornya diadakan dari nol dengan membangun, maka menjadi Pekerjaan Konstruksi yang atas sebuah desain dibangun maka akan cocok dengan jenis kontrak yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, kembali lagi situasi cara pengadaannya seperti apa? kalau pengadaan terintegrasi design and build sudah jelas kontrak nya bukan harga satuan.
Kalau Gedung Kantornya tidak di sewa dan tidak dibangun, namun merupakan Gedung yang di jual oleh pihak lain, maka terkategorikan Pengadaan Barang dan bisa jadi Kontrak nya Turn Key, Lumsum, atau Satuan.
Manajemen dalam Pengadaan
Jenis Kontrak ditetapkan PPK di Pasal 11 ayat (1) huruf c dalam rancangan kontrak, namun menetapkan Jenis Kontrak tentunya perlu memperhatikan spesifikasi / KAK yang menjadi tugas PPK dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, tentunya Spesifikasi/KAK dan Rancangan Kontrak ini akan dipengaruhi pasar sehingga dalam pelaksanaan penetapannya akan mempengaruhi penetapan HPS yang juga tugas PPK dalam Persiapan Pengadaan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.
Kalau HPS memperhitungkan para pelaku usaha yang menjadi Penyedia adalah Pelaku Usaha Kecil dengan demikian diberikan uang muka karena modal nya tidak seberapa kuat, tentunya HPS yang lebih tinggi dibandingkan dengan HPS yang tidak memperhitungkan uang muka akan berbeda, kalau ternyata HPS nya melampaui pagu anggaran maka pengaruh terhadap rancangan kontrak lagi, balik lagi ketahapan sebelumnya, demikian juga ketika sebuah pekerjaan ini ternyata risiko bagi segmentasi pelaku usahanya perlu kita pikirkan juga dengan HPS tersebut, maka spesifikasi/KAK dan rancangan kontrak juga terpengaruh lagi, serangkaian keputusan ini kedalaman berpikirnya bergantung dengan kompetensi manajerial dan tidak bisa dipukul rata sama setiap situasi.
Perencanaan Pengadaan dan Persiapan Pengadaan
Saya termasuk orang yang tidak sependapat untuk melakukan generalisasi secara sempit, dengan mengatribusikan ciri-ciri tertentu untuk mengambil sebuah kesimpulan yang keluaran kesimpulannya itu sempit dan terbatas. Memang sih kita akan terlihat keren kalau berhadapan dengan sebuah pertanyaan langsung bisa menjawab dengan cepat, menurut saya sikap seorang ahli pengadaan bukan menghafal seperti itu, harus bertanya dulu Barang/Jasa yang mau dihasilkan ini kualitasnya, jumlahnya, waktunya, biayanya, lokasinya, dan penyedianya nanti seperti apa dalam merencanakan.
Perencanaan Pengadaan berdasarkan pasal 18 ayat (1) terdiri dari proses Identifikasi Kebutuhan, Penetapan Barang/Jasa, Penetapan Cara, Penetapan Jadwal, lalu Anggaran. Identifikasi dulu kebutuhannya apa, baru berbicara dengan hal-hal lainnya, dan seluruh aspek yang ada dalam proses Perencanaan Pengadaan ini menjadi dasar yang menentukan seperti apa penetapan dari spesifikasi teknis/KAK, rancangan Kontrak, dan HPS nantinya dalam Proses Persiapan Pengadaan.
Kesimpulan
Pengadaan Barang/Jasa merupakan aktifitas manajemen, keluaran dari kegiatan bukan ditetapkan dari Barang/Jasa yang akan dihasilkan nanti namun secara funneling mengerucut ke keluaran, dengan demikian Jenis Kontrak Pengadaan tidak bisa di generalisir berdasarkan keluaran / hasil, melainkan dari sebuah gambaran besar yang kemudian di detilkan tahap demi tahap mengerucut pada karakteristik yang telah dituliskan dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jadi seharusnya kita tidak lagi bertanya “Dasar Hukumnya APA?” dalam memilih Jenis Kontrak, melainkan memperhitungkan semua aspek manajemen dan rencana maupun perkiraan konkrit pelaksanaannya kedepan dalam memilih jenis kontrak.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
Artikel terkait Kontrak lainnya :
-
-
-
Contoh Dokumen Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan PPK kepada PA/KPA
-
Mengelola Risiko Kontrak #1 Contoh Dokumen Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Pengendalian Kontrak untuk Pengadaan dengan Katalog Elektronik
-
Pembelian dalam jumlah besar melalui kontrak yang memperoleh bonus, Termasuk Gratifikasi Tipikor?
-
Sengketa Kontrak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
-
Apakah Surat Pesanan termasuk Rancangan Kontrak yang perlu ditetapkan?
-