pengadaan dikecualikan
pengadaan dikecualikan

Berhenti main-main dengan uang negara menggunakan pengadaan Barang/Jasa!!!

Permainan fiktif uang negara untuk kepentingan pribadi seyogyanya tidak boleh lagi dilakukan.

Apa saja yang termasuk kategori ini?

Kita melakukan Pengadaan melalui Penyedia dengan PBJ Dikecualikan, misal pada pengadaan layanan akomodasi kamar hotel, walau layanan akomodasi kamar hotel ini dapat dilakukan dengan membeli langsung ke hotel sebagai wujud pengecualiannya, namun sangat dilarang bagi pihak yang menggunakan anggaran tersebut membuat bill hotel fiktif agar anggaran itu keluar dan bisa digunakan pribadi.

 

Demikian juga Pengadaan melalui swakelola, tidak boleh dan haram hukumnya menggunakan / pinjam nama, untuk orang yang tidak bekerja agar menjadi sarana bagi-bagi uang dalam sebuah pekerjaan swakelola, sehingga hal ini bila dilakukan, ada yang fiktif penerimanya, maka ini adalah pelanggaran.

 

Pengadaan melalui penyedia, misal melakukan pengadaan berupa proyek, proyek ini mencapai Rp 76 miliar. Rinciannya, pada tahun 2018 sebesar Rp 49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak. Selanjutnya, di tahun 2019 senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak,

proyek pengadaan bantuan gerobak ini awalnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM secara gratis. Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyelewengan. “Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai,”

Kemudian pada proyek tersebut ada indikasi aliran uang ke beberapa pihak. Kemudian ada alat bukti yang lain, seperti upaya penggelembungan HPS, pembatasan persaingan, dan pengaturan pemenang sejak awal, maka ini juga penyelewengan yang serupa dengan contoh-contoh sebelumnya.

Berikutnya…. Andai Tidak ada hal-hal lain yang bersifat mengatur, pekerjaan selesai, namun ternyata penyedia memberikan uang sebagai ucapan “terima kasih” setelah menjadi penyedia, hal ini jelas bertentangan dengan etika pengadaan, ini juga merupakan penyelewengan…..

Mari kita menggelorakan semangat membangun negeri dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bermartabat dan tidak menyelewengkan uang negara.

Sebelumnya Kekeliruan Metode Pemilihan dalam Pengumuman RUP
Selanjutnya Dampak positif pemberlakuan TKDN minimal 25% pada barang wajib di PBJP

Cek Juga

img 6830

Karakteristik Kontrak tidak dapat dipaksakan

Jangan tergoda dengan uraian bahwa Jenis Kontrak Lumsum itu seluruh risiko di tanggung oleh penyedia. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: