Apakah selalu diperlukan? bila masa perawatan konstruksi tidak melebihi tahun anggaran, saat masa pemeliharaan selesai, nominal 5% tersebut dapat dibayarkan, ketika kondisi situasinya seperti ini, tidak perlu jaminan pemeliharaan, karena ketika pekerjaan selesai yang dibayar cukup 95% saja. Ketika memang diperlukan Jaminan Pemeliharaan, selama masa pemeliharaan hingga selesai Penyedia responsif ...
SelengkapnyaChristian
PPTK melaksanakan tugas PPK
Berdasarkan Pasal 11 Perpres 12/2021, pada APBD ada peran pengelola keuangan daerah yang disebut sebagai PPTK, PPTK ini melaksanakan tugas PPK. PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Biasanya Pejabat Struktural di Pemda atau yang diangkat dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tugas PPK yang dijalankan hanya sebatas Pasal 11 ...
SelengkapnyaBayar dulu, atau gunakan dulu?
Izin konsul suhu sekalian disini, kontrak berakhir 04 Agustus 2021, pekerjaan selesai 7 Juli 2021, PPK melakukan pengujian dan selesai tanggal 30 Juli 2021 dan dilakukan serah terima dari Penyedia kepada PPK dan hasil pengadaan telah diserahkan pada KPA Satker. Hanya saja saat ini tanggal 3 Agustus karena covid, staf ...
SelengkapnyaInstansi Pelaksana dalam Ruang Lingkup Perpres PBJP
Instansi Pelaksana dalam Pasal 2 Perpres 12/2021 merujuk pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, hal ini dikarenakan pimpinan-pimpinan dari tiap jenis instansi itulah yang menjadi Pengguna Anggaran (PA). Pimpinan Kementerian dipimpin Menteri, bertindak sebagai PA. Pimpinan Lembaga dipimpin Kepala Lembaga, bertindak sebagai PA. Piminan Perangkat Daerah, baik berupa Dinas atau Badan, dipimpin oleh ...
SelengkapnyaKonsolidasi dan Permasalahannya?
Terkadang proses pengadaan dengan konsolidasi sebagai strategi dapat menimbulkan masalah di era dimana masyarakat belum memiliki kepercayaan terhadap pemerintah dengan baik. Contoh 1 : Kertas A4 1 rim dengan harga Rp50.000 untuk satu rim. Pengadaan dilakukan dalam 1 bagian pada sekretariat daerah untuk 1 tahun rata-rata memerlukan 150Rim, itu artinya ...
SelengkapnyaPekerjaan Terintegrasi : Konsep bagi Pemula
Pekerjaan Terintegrasi pada dasarnya adalah sebuah paket pengadaan barang/jasa yang mengkombinasikan lebih dari 1 dari 4 jenis besar pengadaan dalam satu paket untuk dikerjakan dalam 1 kontrak. Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres PBJP Barang Jasa Lainnya Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Kombinasi dari pekerjaan terintegrasi, dengan ...
SelengkapnyaTindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal
Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu : Dalam hal Prakualifikasi gagal (Pasal 51 ayat (1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) dikarenakan : Setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 ...
SelengkapnyaPengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna
Dalam Pasal 33 Perpres PBJ salah satu ketemtuan dikecualikan dari kewajiban Jaminan Pelaksanaan adalah : Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna Ketentuan ini logis untuk dilakukan, contoh pekerjaan Jasa Lainnya untuk sewa beberapa kapal selama setahun dengan nilai Rp. 2Milyar. pelaku usaha pemenang tender yang berkontrak ...
SelengkapnyaSistem Pengadaan Secara Elektronik, apakah hanya “website lelang?”
Mari kita perhatikan Aturan terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik : Pasal 71 (1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas: a. PerencanaanPengadaan; b. PersiapanPengadaan; c. Pemilihan Penyedia; d. PelaksanaanKontrak; e. SerahTerimaPekerjaan; f. Pengelolaan Penyedia;dan g. KatalogElektronik. proses tender/seleksi di LPSE Kementerian/Lembaga/Pemda melalui SPSE adalah salah satu cakupan dari ruang Lingkup SPSE, tepatnya ...
SelengkapnyaInovasi dan Masalah
Saat ini proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih banyak masalah. Masalah menuntut hadirnya solusi, solusi ini menjadi Value. Oleh karena itu proses penciptaan value ini menjadi sesuatu yang diharapkan dalam proses PBJP, hal inilah yang menjadi dasar mengapa dalam PBJP senantiasa menghadirkan aturan yang memungkinkan Value Creation atau Penciptaan Nilai. Setiap ...
Selengkapnya