Metode Pemilihan Pelaksana Penelitian

pengadaan khusus

Metode Pemilihan Pelaksana Penelitian berdasarkan Pasal 62 Perpres PBJP telah diatur dalam Pasal 62 ayat (4), yaitu terdiri atas : Hasil kompetisi; atau Penugasan. Perhatikan bahwa Penelitian adalah salah satu bagian dari “Pengadaan Khusus”  Pelaksana Penelitian dapat berasal dari : Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil Negara; ...

Selengkapnya

Jaminan-Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

jaminan pengadaan

Halo Sobat Pengadaan!Pernahkah Anda mendengar istilah jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, atau jaminan pemeliharaan?Bagi yang sudah berkecimpung di dunia pengadaan, istilah ini tentu akrab di telinga. Tapi tahukah Anda, jaminan bukan sekadar formalitas. Ia adalah alat kontrol risiko, bentuk komitmen, dan jaminan tanggung jawab antara penyedia dan pemerintah. Bayangkan kita sedang ...

Selengkapnya

Perubahan terkait Peraturan Turunan Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda

peraturan pengadaan

Pada era Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pasal 86 berisikan sebagai berikut : (1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga. (2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan ...

Selengkapnya

Perubahan terkait ketentuan tentang “Agen Pengadaan” pada Perpres 46/2025

agen pengadaan

Ketentuan terkait Agen Pengadaan pada Perpres 46 tahun 2025 dituliskan sebagaimana terdapat perubahan pada Pasal 14 ayat (2) adalah sebagai berikut : Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan atau PPK. Dengan demikian terdapat perubahan dari ketentuan ini yang sebelumnya dituliskan : ...

Selengkapnya

Ketentuan HPS pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing

hps pada e purchasing

Pasal 26 ayat(7) Perpres 46/2025 berbunyi berikut : Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi. Sebelumnya memang e-Purchasing tidak diwajibkan menyusun HPS, namun pada era Perpres 46/2025 ini penyusunan ...

Selengkapnya

Toko Daring di hapus pada Perpres 46/2025, apakah pada praktiknya “memang” hilang?

e purchasing

Penghapusan istilah “Toko Daring” memang dihapuskan pada Perpres 46/2025, namun bukan berarti hilang dan menjadi dilarang ya, hal ini dikarenakan pada Pasal 72 Perpres 46/2025 masih menyiratkan adanya e-purchasing dengan “pembelian langsung” Pasal 72 (1) Katalog elektronik merupakan platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga, Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau ...

Selengkapnya

Kriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing

e purchasing

melanjutkan yang sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/. Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut : Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain: a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik; b. rencana ...

Selengkapnya

Pertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing

e purchasing

Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain : Pejabat Pembuat Komitmen; Kelompok Kerja Pemilihan; atau Pejabat Pengadaan Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?