Pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, terdapat perubahan ketentuan dengan penambahan sebagai berikut : Ditambahkannya ketentuan Tender Cepat Gagal selain Tender/Seleksi Gagal Semakin terdapat pemisah antara Tender Cepat dengan Tender, dalam hal ini pada Pasal 51 ayat (3) adalah hal ...
SelengkapnyaChristian
Tipologi Kompetensi PPK
Kompetensi PPK disebut dalam Pasal 11 ayat (4) Perpres 12/2021 : (4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. Selain diatur dalam PerLKPP Pelaku Pengadaan, saat ini Kompetensi PPK juga dijelaskan bukan sekedar Sertifikasi PBJ Tk. Dasar/Sertifikasi Kompetensi PBJ Level 1. Dapat ...
SelengkapnyaLuncurkan Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi jadi di permudah dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Perhatikan saja Pasal 4 yang berbicara Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah menjadi : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; ...
SelengkapnyaKetika PjPHP/PPHP dihapuskan di Peraturan Presiden 12 tahun 2021 (Perpres 12/2021)
Pendahuluan PjPHP/PPHP yang dihilangkan dari Pasal 8 (Pelaku Pengadaan) pada huruf g, menghapus beberapa ketentuan yang kami catat sebagai berikut : Angka 14 Pasal 1; Angka 15 Pasal 1; Pasal 15; Siapa selanjutnya yang memeriksa administrasi Hasil Pekerjaan sebagaimana Pasal 15 Perpres 16/2018 di Perpres 12/2011? Penjelasan Selain Pasal yang ...
SelengkapnyaCatatan Kecil setelah menghadiri Perpres 12/2021 dari Perspektif Pemerintah Daerah
Dalam Pemaparan setelah mengikuti sosialisasi LKPP terkait dari Perpres 12/2021 dan mengelaborasi dengan implementasi di Pemerintah Daerah, khususnya di tempat saya terdapat beberapa catatan sebagai berikut : Perpres 12/2021 Perubahan Perpres 16/2018 merupakan penyelarasan dengan UU Cipta Kerja, termasuk didalamnya administrasi pemerintahan, beberapa ketentuan terkait proses pengadaan akan dilaksanakan oleh ...
SelengkapnyaBahan Paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahan Paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
SelengkapnyaUsaha Menengah dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021)?
Pengantar Dalam Pasal 1 angka 47 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Ketentuan Umum yang mendefinisikan Usaha Menengah dengan bunyi sebagai berikut : Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan ...
SelengkapnyaPerubahan Tujuan Pengadaan pada Perpres 12/2021
Semula Tujuan dari Perpres 16/2018 pada Pasal 4 berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa Bertujuan untuk : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan ...
SelengkapnyaWebinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Pengadaan Pemerintah Mobil Karoseri
Webinar Gratis Mudjisantosa Training & Consulting :Swakelola Tipe 3 dan Swakelola Tipe 4 Narasumber : Christian Gamas Pembahas : Mudjisantosa Klik disini untuk mendaftar Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting Informasi Hub. Muklis – 085259596555 Informasi lebih lanjut : https://mudjisantosa.com/ Jumat, 12 Maret 2021 15:00-16:30WIB
SelengkapnyaEven Utama Sosialisasi PBJ Mudjisantosa Training and Consulting
DAFTAR DISINI
Selengkapnya