Pertanyaan Saya akan melakukan konsolidasi pengadaan dengan menggunakan skema konsolidasi berupa tender kontrak payung. Nanti saat kontrak tersebut ditandatangani, maka Jaminan Pelaksanaan Pada Kontrak Payung, dikenakan pada Kontrak Payung atau Kontrak Pelaksanaannya? Jawab : Ketentuan Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut : Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Pasal 33 Perpes 16/2018 Pasal ...
SelengkapnyaChristian
Kriteria penggunaan Agen Pengadaan
Agen Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini urgensi penggunaan Agen Pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...
SelengkapnyaPengenaan Denda Keterlambatan
Pengantar Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam : Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Sanksi yang dikenakan dalam hal Pelaku Usaha telah menjadi Penyedia salah satunya adalah Denda Keterlambatan Denda Keterlambatan diatur dalam Pasal 78 ayat (4) huruf e Perpres 16 tahun 2018 Denda keterlambatan berfungsi untuk memotivasi ...
SelengkapnyaPeristiwa Kompensasi
Pengantar Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 pada Lampiran Halaman 103 berkaitan dengan Peristiwa Kompensasi disebutkan sebagai berikut : Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini ...
SelengkapnyaMembedakan antara Keadaan Memaksa (force majeur) dan Kesulitan/Kesukaran Pemenuhan Kewajiban (Hardhsip) dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Disclaimer Tulisan ini saya buat dengan risiko tinggi, terdapat kemungkinan besar saya memiliki pemahaman yang terlalu dangkal dan dalam hal ini para Pakar Hukum bisa saja memiliki intepretasi berbeda atas berbagai hal yang saya coba kemukakan dalam tulisan ini, masukan konstruktif sangat saya tunggu, salam pengadaan! Pendahuluan Sistem Hukum Indonesia ...
SelengkapnyaPembayaran Prestasi Pekerjaan (Part 2)
Sebelumnya Telah dibahas dalam artikel sebagai berikut : Pembayaran Prestasi Pekerjaan Wanprestasi pada Hukum Perdata Prestasi Pekerjaan yang dapat dibayar Hal terkait pembayaran prestasi pekerjaan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang dapat dilaksanakan adalah, pembayaran : dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil ...
SelengkapnyaInspeksi Pabrikasi dalam Kontrak
Inspeksi Pabrikasi Merupakan salah satu klausul dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang berisikan : Jadwal Pelaksanaan Ruang Lingkup Pelaksanaan Tempat Pelaksanaan Penerapan Inspeksi Pabrikasi ini relatif penting dan menjadi sesuatu yang perlu di anggarkan dalam proses Identifikasi Kebutuhan, sebagai contoh pada Pengadaan Bus tahun 2019 silam, tahap yang dilakukan adalah : ...
SelengkapnyaPemberlakuan Perpres 33/2020 terhadap Pelaku Pengadaan
Pendahuluan Telah ditetapkan pada tnggal 20 Februari 2020 dan diundangkan pada tanggal 24 Februari 2020 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang merupakan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seringkali pertanyaan yang muncul adalah ...
SelengkapnyaPerbedaan Jasa Konsultansi Dengan Jenis Pengadaan Lainnya
Pendahuluan Pada Pasal 65 ayat (4) diatur bahwa Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. Jasa Konsultansi? Pasal 1 angka 30 menjelaskan ...
SelengkapnyaMengapa Perlu Ada E-Procurement?
Mari Mengingat Kembali Masa sebelum e-Procurement Hadir e-Procurement memang tidak terbatas pada proses pemilihan penyedia saja, memang proses pemilihan penyedia adalah bagian dari e-Procurement yang fungsilnya adalah simplifikasi proses pengadaan. Berikut adalah Tahapan Pembukaan Penawaran Secara Manual : Menyiapkan Daftar Hadir Peserta Saat Pemasukan Penawaran Mengumpulkan dokumen penawaran dari kotak ...
Selengkapnya