Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Pengantar Pembahasan Pembahasan akan berkutat pada perbedaan antara paham dualisme, paham monisme dengan primat hukum nasional dan paham ...
SelengkapnyaChristian
Seri Hukum Internasional #3 : Kaum Beligerensi
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Kaum Beligerensi Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi dalam buku Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #2 : Proses Penyusunan dan Pengesahan Perjanjian Internasional
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Perjanjian Internasional Pengertian Hukum Internasional sebagaimana dicantumkan dalam Buku Materi Pokok Hukum Internasional (BMP HKUM 4206) memiliki beberapa ...
SelengkapnyaSeri Hukum Internasional #1 : Hukum Internasional bukan sekedar kaidah Moral
Pendahuluan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum Internasional? Apakah Hanya Kaidah Moral saja? Hukum Internasional bukan sekedar kaidah moral saja, pembahasan dalam artikel ini ...
SelengkapnyaKetidakberdayaan Peraturan Pengadaan
Peraturan mempengaruhi cara pikir, dan cara pikir mempengaruhi cara membaca aturan, dulu ada limitasi tenggat waktu Jabfung PPBJ, ketika ada yang ngga sanggup, diasumsikan pukul rata semua yang gak sanggup memenuhi dipandang salah dan sengaja…. padahal ada kewenangan yang ngga dimiliki oleh K/L/Pemda dan adanya limitasi dari komposisi jumlah ASN ...
SelengkapnyaPeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes, dapat dibaca berikut : Dapat diunduh pada tautan : Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2021_1782_1
SelengkapnyaDana dalam Periode SPD tidak cukup membayar Kontrak yang selesai tepat waktu
masih berkaitan dengan artikel Perubahan Variabel dalam Rancangan Kontrak yang berkaitan dengan Persaingan Pelaku Usaha dan Ketersediaan Anggaran Bagaimana bila skenarionya begini, Kontrak Lumsum dan Pembayaran sekaligus, lalu pekerjaan tersebut selesai tepat waktu, PPK mengusulkan pembayaran pada PA/KPA Pemda, lalu ternyata diketahui belakangan bahwa Dana yang tersedia berdasarkan Surat Penyediaan ...
SelengkapnyaPerubahan ketentuan Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Era Perpres 12/2021
Pasal 30 Perpres 12/2021 merubah ketentuan terkait Jaminan menjadi sebagai berikut : Pasal 30 ayat (2) dirubah menjadi : (2)Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terintegrasi. ditambahkan pasal sisipan, yaitu pasal 30 ayat (2a) : (2a)Jaminan Sanggah ...
SelengkapnyaKepala UKPBJ wajib kompeten
Berkaitan dengan Kelembagaan di Perpres 16/2018 diatur dalam Pasal 75, pada Perpres 12/2021 yang merupakan perubahan pertama Perpres 16/2018 dalam Pasal 75 disisipkan ayat tambahan yaitu ayat (3a) berbunyi : Kepala UKPBJwajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/ Jasa. Dengan demikian pimpinan K/L/Pemerintah Daerah ...
SelengkapnyaKuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK pada SPSE
oleh Kepala Daerah terdapat Surat Keputusan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, KPA tersebut sesuai Program dan Kegiatannya melaksanakan anggaran yang pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui tender/seleksi, mengusulkan paket pengadaan via SPSE dengan akun PPK kepada UKPBJ, peran dalam SPSE adalah PPK, apakah perlu diangkat dengan Surat Keputusan lagi sebagai PPK? Perhatikan ...
Selengkapnya