Mengapa Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) hadir dengan mempertimbangkan : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting ...
SelengkapnyaChristian
Persetujuan APIP dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Konstruksi untuk Penambahan syarat Pemilihan Penyedia berdasarkan Permenpupr 14/2020
Dalam huruf b ayat (3) Pasal 58 Permenpupr 14/2020 disebutkan persyaratan bahwa : persyaratan kualifikasi; persyaratan teknis penawaran Dapat dilakukan PENAMBAHAN PERSYARATAN untuk setiap PAKET PEKERJAAN dengan ketentuan : bagi APBN : mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja negara; ...
SelengkapnyaPeluang Pemberian Uang Muka dan Pemenuhan Tujuan Pengadaan dan Strategi
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat peluang pemberian uang muka merupakan bagian dari Pelaksanaan Kontrak yang diatur dalam Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018, tepatnya pada Pasal 52 ayat (1) berikut ini : Pelaksanaan Kontrak terdiri atas: a.Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); b.Penandatanganan Kontrak; c.Pemberian uang muka; d.Pembayaran prestasi pekerjaan; e.Perubahan ...
SelengkapnyaPenyederhanaan Penulisan Ketentuan Preferensi Harga dalam Perpres 12/2021
Sebagai Perubahan atas Perpres 16/2018, dalam Perpres 12/2021 salah satu aspek yang dirubah berkaitan dengan Preferensi Harga adalah sebagai berikut : Pasal 67 (1)Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. (2)Preferensi harga diberlakukan untuk PengadaanBarang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit ...
SelengkapnyaMateri 8 – Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Download : Materi 8 PBJ Melalui Penyedia
SelengkapnyaMateri 8 – Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Tautan Untuk Mengakses Materi : KLIK DISINI
SelengkapnyaTingkat Kandungan Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : Pasal 66 (1)Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. (2)Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat ...
SelengkapnyaMarilah lebih bertanggung-jawab dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Keuangan dan Keuangan Daerah dan Keuangan Desa
Peraturan Keuangan Daerah maupun Keuangan Pusat dilakukan dengan satu Undang-Undang yang sama yaitu Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berkaitan dengan Keuangan Negara ada Peraturan Pemerintah yang mengatur proses Keuangan, baik di APBN maupun di APBD, sebagai contoh adalah sebagai berikut : Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 tentang ...
SelengkapnyaPenyebutan Merek pada era Perpres 12 tahun 2021
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dengan menyebutkan merek adalah salah satu metode yang dapat digunakan dalam Pengadaan secara umum, namun untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya sejak tanggal 02 Februari 2021, penyebutan Merek untuk sebuah Produk secara utuh secara di mungkinkan, karena pada Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12.2021 telah ...
SelengkapnyaFungsi UKPBJ pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Siapa SDM yang menjadi Pejabat Pengadaan?
Pada Pasal 75 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, fungsi UKPBJ adalah : a.pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa; d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi,dan/atau bimbingan teknis; dan ...
Selengkapnya