img 6035
img 6035

Apakah Inpres 2/2022 merupakan satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri?

Jangan salah, selain Instruksi Presiden sejak 2010 Penggunaan Produk Dalam Negeri sudah ditekankan dalam Perpres PBJP (Baik Perpres 54/2010 maupun Perpres 16/2018).

Kemudian dari Inpres sendiri sudah terbit Inpres 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi Dorongan Untuk menggunakan PDN itu udah lama banget.

Intensitas nya memang meningkat di 2022, peningkatan intensitas ini karena produk-produk hukum sebelumnya memang seolah diabaikan…..

Jadi PDN dalam PBJP itu bukan sebuah hal baru.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Antara Biro Jasa dan Prosedur Resmi
Selanjutnya Aspek Kolaboratif Dalam Kurasi Potensi Penyimpangan Penayangan Produk Katalog Elektronik

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: