Apa yang perlu dilakukan PPK setelah terjadi adendum kontrak?

Setelah adendum kontrak dilakukan, PPK harus mengendalikan dan memantau pelaksanaan perubahan tersebut. PPK harus memastikan bahwa penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan adendum yang telah disepakati dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada pihak terkait.

PPK tentunya perlu untuk :

  • memastikan adendum kontrak tetap sesuai dengan prinsip pengadaan;
  • meminimalisir potensi kerugian negara;
  • melaksanakan permintaan dan memverifikasi perpanjangan jaminan pelaksanaan;
  • mendokumentasikan administrasi adendum dengan lengkap;
  • melakukan analisa atas pekerjaan yang tidak jadi/akan ditambahkan untuk dilaksanakan terhadap dampak keseluruhan pada proyek;dan
  • lain-lain yang diperlukan.

Demikian.

Sebelumnya Tugas PPK dalam Proses Pengendalian Waktu pada Proses Pemilihan Penyedia
Selanjutnya Pembayaran Prestasi atas Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.

Cek Juga

Kontrak Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa

  Kontrak Harga Satuan adalah salah satu jenis kontrak yang sering digunakan dalam pengadaan barang/jasa, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: