Dd867ef1 27d7 408e Bd29 De9a8aebac91
Dd867ef1 27d7 408e Bd29 De9a8aebac91

Alih Daya (Outsourcing) dan Pengadaan Jasa Lainnya

Alih daya sering menjadi perhatian emosional khususnya berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja, status ketenagakerjaan, keamanan dan kepastian status pekerjaan, dan perdebatan badan usaha mengambil keuntungan dan terkadang cenderung dipersepsikan mengambil keuntungan bahkan eksploitasi. Alih daya sebenarnya menjadi pertimbangan ketika sebuah organisasi menyadari bahwa inti utama aktifitas/bisnisnya bukanlah suatu bidang pekerjaan dan kemudian diperlukan pihak lain yang melaksanakan hal tersebut kepada pihak lain yang merupakan pakarnya.

Berikut ini adalah daftar simak yang mungkin perlu diperhatikan sebelum melakukan alih daya :

  1. pertimbangan kelebihan dan kekurangan dari perspektif kekuatan dan kelemahan dalam hal mengalihdayakan kepada Penyedia atau mengerjakan dengan sumber daya yang ada secara Swakelola;
  2. Lakukan penyelidikan dan analisa pasar, terutama kemungkinan bagaimana proses pemilihan penyedianya, bagaimana proses dan pengalaman usaha, dan keuangan dari perusahaan bila memungkinkan (pengalaman saya, hal ini cukup dengan SIKAP PPK), secara berhati-hati analisa kedalaman aktifitas manajemen, arah strategis, kapabilatas teknologi informasi, hubungan ketenagakerjaan, dan hal lain terkait spesifikasi teknis;
  3. Secara jelas ungkapkan apa harapan anda dalam spesifikasi;
  4. Lakukan penyusunan rancangan kontrak yang baik, termasuk insentif yang menarik, perlindungan dan keadian pada tenaga kerja, kewajiban berkontrak, harapan, dan dalam hal tertentu perbaikan yang perlu dilakukan ketika ada penyimpangan;
  5. Dalam hal Program Mutu, maka secara bersama-sama bangun Program mutu untuk menetapkan prosedur dan kebijakan dalam teknis pelaksanaan;
  6. identifikasi dan hindari potensi pergesekan yang kritis, khususnya berkaitan dengan hal yang mengakibatkan gejolak, titik transisi ini penting, sebagai contoh pasokan bahan dan persedian peralatan perlu dipersyaratkan untuk pengusaha lokal, kemudian tenaga kerja eksisting diperlukan komunikasi transisi yang terkelola dengan baik bila terjadi perubahan vendor atau cara pengadaan.
  7. berkomunikasi secara efektif dengan partner jasa, baik cara Pelaku Usaha Perorangan atau Pelaku Usaha Badan Usaha.
  8. Pengukuran performa secara berkala, nyatakan dalam kontrak.
  9. berikan penghargaan bagi vendor yang berkinerja dengan baik, pada pengadaan pemerintah tentunya dapat dilakukan dengan pemberkasan yang baik.
  10. Jadilah Pengguna jasa yang baik, jangan lambat membayar, harusnya……. responsif.
  11. Gunakan Pasal 68 mengenai Pengadaan Berkalnjutan secara keseluruhan, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan hidup.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Pelaksanaan Kontrak
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #48 – Sekilas Perencanaan Pengadaan
Selanjutnya Webinar Mudjisantosa Training and Consulting Gratis Kelas Khusus : Audit Kewajaran Harga dalam Pandemi Covid-19

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: