pa kpa sebagai ppk di apbd
pa kpa sebagai ppk di apbd

PPK pada Pemda

di opd kami sdh diangkat kpa namun diangkat lagi ppk dan tugasnya menandatangani kontrak, apakah ini diboleh sesuai aturan trims

respon :

  • Apakah ada SK yang menyatakan bahwa boleh tanda tangan kontrak?
  • Kemudian apakah PPK tersebut punya sertifikat kompetensi PBJ?
  • SK dari PA ya pak?

Maka :

Tidak ada aturan yang dilanggar berarti pak, penugasan sudah tepat.

Cuma sebaiknya jangan dzolim…. Jangan juga PA/KPA ngga ada kontrak sama sekali semua di kasih ke PPK

Sebelumnya PPK Mengendalikan Kontrak…. Bukan Penyedia
Selanjutnya Lompatan Inovasi bukanlah “Kutu Loncat”

Cek Juga

12c5f495 9a06 41f4 b4ac 047cd3a45cde

Tantangan PBJP dalam VFM dan PBJ Berkelanjutan

Transformasi yang diperlukan pada akhirnya bukan menghapus pertanyaan tentang harga. Pertanyaannya justru perlu diperluas. Bukan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?