Proses Katalog dan Pelaku Pengadaan

Dulu ada Kelompok Kerja Pemilihan Katalog, pelaku Pengadaan ini hadir hingga Perpres 16/2018. Pada Perpres 12/2021 proses Katalog tidak lagi dilakukan dengan Tender dan/atau Negosiasi, sehingga Harga Satuan Tertinggi disesuaikan kondisi pasar, Pelaku Pengadaan hanya melakukan Verifikasi, pihak yang melaksanakan hal ini disebut Verifikator Katalog, pada proses bisnis sejauh yang telah saya sebutkan di tulisan ini masih mengenal adanya Kontrak Katalog.

Dirilisnya : Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 semakin menyederhanakan proses Katalog, pelaku usaha cukup terdaftar dan sesuai KBLI dengan etalase katalog, mengunggah beberapa informasi, dan surat tanggungjawab mutlak, maka pelaku usaha sudah jadi vendor katalog, sejauh yang saya pahami tidak diperlukan kontrak katalog di proses bisnis baru ini.

Pelalu Usaha Katalog wajib terdaftar di SIKAP, hal ini akan menjadikan Vendor Katalog memang terintegrasi penuh dalam SPSE, hal ini juga semakin memperluas penggunaan SIKAP di E-Purchasing dan Marketplace SPSE secara keseluruhan.

Semakin simpel dan diharapkan dapat merubah kebiasaan belanja kita semua di Pemerintah.

Sebelumnya Kewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung
Selanjutnya Dilarang mengatasnamakan Swakelola atas paket yang seharusnya dengan cara Pengadaan melalui Penyedia

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: