Termasuk dalam Pengadaan Dikecualikan, rujukan pelaksanaannya pada PerLKPP 5/2021.
Yang perlu disiapkan oleh PPK :
- Spesifikasi / Kriteria Teknis / KAK;
- RAB dengan memperhatikan pagu anggaran;
- rancangan kontrak yang spesifik dengan produk;
- perkiraan harga pasar barang/jasa;
Dapat dilakukan dengan kompetisi untuk nilai diatas Rp200.000.000, bila nilainya diatas 200juta tapi karakteristik/spesifikasi khusus/tertentu hanya dapat disediakan oleh 1 pelaku usaha maka dapat saja dilakukan pembelian/sewa/langganan/cara lainnya yang penting kriterianya terpenuhi, nilai dibawahnya? bisa dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya.
- pembelian/sewa/langganan/cara lainnya perlu dilakukan negosiasi;
Pelaksanaan pemilihan penyedia boleh dibantu oleh tim juri/tim teknis, tugasnya membantu evaluasi proposal, melakukan penilaian paparan/wawancara peserta pemlihan.
Kompetisi? tahapan minimal ada di PerLKPP 12/2021.
Peran Tim juri/tim teknis disini menetapkan pemenang, pemenang di negosiasi lagi.
Untuk Kompetisi dan detil pembelian/sewa/langganan/cara lainnya slakan melihat PerLKPP 12/2021.
dalam konteks Pengadaan Dikecualikan untuk mencari pemenang dalam tujuan pengadaan karya seni budaya industri kreatif sebaiknya kegiatan semacam ini tidak dibuat dalam kontes perlombaan atau sayembara berhadiah.
Namun untuk konteksnya diberlakukan dengan sayembara/kontes, yang dilakukan secara umum sebagai sayembara/kontes, bisa digunakan juga skema dari aturan :
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
Jadi lakukan optimasi dan analisa kebutuhannya, mau dilaksanakan dengan Pengadaan Dikecualikan atau Sayembara/Kontes.