Konsolidasi pada PBJ Praktek bisnis yang sudah mapan jasa akomodasi

pak, ijin bertanya, ada OPD di daerah kami akan mengadakan kegiatan di hotel, dengan nilai diatas 200jt. Tetapi pembebanannya di DPA bukan di rekening Akomodasi hotel, tetapi dipisah di rekening Sewa Kamar, Sewa Ruang Rapat dan Mamin..pertanyaannya:
1. Apakah boleh mekanisme pengadaannya dikecualikan dengan konsolidasi di 3 rekening tersebut, krn sebenarnya merupakan layanan dari hotel/paket fulboard meeting. Nanti kontraknya 1 tetapi dibebankan di 3 rekening utk pembayarannya.
2. Ataukah revisi anggaran menjadi belanja akomodasi hotel/fullboard meeting yang merupakan gabungan dr 3 rekening tersebut?

jawaban saya :

  • Pertama : Boleh, selama pihak hotel dapat merincikan anggaran pembayaran dengan tidak melampaui batasan dan penggunaan dari tiap tiap rekening diatas…..
    Jadi perlu dirincikan, jangan sampai :
    Item Kamar harga 10.000.000 pagu 8.000.000
    Item B Ruangan rapat pagi sd sore 8.000.000 pagu 12.000.000
    Item ruangan rapat malam harga 6.000.000 pagu 4.000.000. Walau totalnya sama sama 24juta, pembayaran gak bisa di proses karena batasan rekening di 2 rek terlampaui
  • kedua : opsi ini Boleh saja kalau bisa segera. Kalau terlalu lama karena tidak terbiasa pergeseran segera, lakukan saja opsi pertama, jangan sampai malah tujuan organisasi terhambat karena constraint ini.

Jasa akomodasi termasuk PBJ dikecualikan dengan kategori praktek bisnis yang sudah mapan dengan sub kategori excess demand bila saya tak salah ingat, jadi prosesnya lebih fleksibel dan dapat mengikuti pola bisnis vendor dalam berkontrak, harusnya untuk penggunaan jasa kategori ini bisa lebih fleksibel dari aspek kontraknya saja sebagai solusi, tidak perlu ribet geser menggeser atau APBD Perubahan.

demikian.

 

salam pengadaan.

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Sebelumnya Bolehkah KPA Unit Organisasi Bersifat Khusus (Direktur RSUD) menetapkan PPK?
Selanjutnya Yang *Perlu dilakukan* dalam Pembayaran Uang Muka

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: