Kualifikasi Pelaku Usaha ditentukan Sejak Perencanaan

Masih terkait artikel :

Siapakah yang berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia?

Pada dasarnya kriteria baik dalam bentuk Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/Klasifikasi lainnya semacam SBU sudah ditentukan sejak awal untuk menakar kemampuan Pelaku Usaha yang memang mampu.

Jadi bukan ujug-ujug muncul dari Pokmil. Petunjuk Teknis Perencanaan PBJP yang diterbitkan LKPP memberikan contoh tabulasi perencanaan dengan contoh seperti gambar berikut :

e9b8fe6c 6599 420d 9a82 750b3dc8b7b6
e9b8fe6c 6599 420d 9a82 750b3dc8b7b6

 

Apakah SBU termasuk dalam Klasifikasi? KBKI memang dikenal berkorespondensi dengan KBLI, tapi KBLI bukan satu-satunya Klasifikasi diluar KBKI.

Antar Klasifikasi dengan klasifikasi lain memiliki peluang korespondensi satu sama lain, korespondensi ini dapat dilihat pada KBLI sebagaimana namanya yang mengklasifikasikan Lapangan Usaha Indonesia menjadi dasar / berkorespondensi dengan klasifikasi lainnya, selain berkorespondensi dengan KBKI juga turut berkorespondensi dengan klasifikasi lainnya seperti sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hal ini menjadikan Klasifikasi sebagai salah satu instrumen untuk menghantar Pelaku pengadaan untuk mencapai Tujuan Pengadaan value for money khususnya dalam aspek Tepat Penyedia.

Jadi di Pekerjaan Konstruksi gimana? Ya yang logis sajalah, ngga usah di debat, kalau mau mendapat Penyedia yang tepat, kriteria sejak awal ya memang ditentukan pengguna, yang ginian ya boleh boleh saja, yang tidak boleh itu menetapkan kriteria dengan klasifikasi yang tidak umum sehingga meminimalisir peluang bersaing.

Kalau diumumkan jauh-jauh hari sejak di RUP? Ya ngga masalah… Maka semakin tidak masalah lah hal tersebut….. Makanya penting RUP diumumkan sejak tahun anggaran dimulai.

Demikian, salam kredibel, salam pengadaan!

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Perencanaan
Sebelumnya Template Excel Perencanaan Pengadaan Melalui SIRUP
Selanjutnya Spesifikasi/KAK Pekerjaan Jasa

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: