ee135af8 5d4f 4c32 9b10 b6f142217734
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar LPP Andalas Institut Kab. Kutai Barat tanggal 6 s.d 8 Oktober 2021

Sertifikat Ahli Pengadaan Tingkat Dasar masih berlaku seumur hidup?

Saya punya sertifikat ahli pengadaan, di sertifikat tertulis berlaku hingga 8 September 2013, maka pada hari ini 18 Oktober 2021, sertifikat saya apakah sudah tidak berlaku lagi?

Jawabannya :

Pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 23 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan dalam Pasal  :

  • Pasal 24 (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup sejak tanggal diterbitkannya sertifikat.
  • Pasal 33 (1) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup.

Kemudian aturan ini diperbaharui lagi di Peraturan LKPP Nomor 6 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan dalam pasal :

  • Pasal 24 (1) Sertifikat Dasar berlaku seumur hidup.
  • Pasal 33 Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini: (1) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku seumur hidup;
  • Pasal 33 (2) Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar yang dikeluarkan oleh LKPP berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1652) yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya, dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku seumur hidup;

Bagaimana bila sertifikat hilang/rusak, dapat dilakukan lagi pengajuan secara daring melalui ppsdm.lkpp.go.id pastikan terlebih dahulu bahwa sertifikat anda sudah terdaftar di pangkalan data pemilik sertifikat PBJ Tingkat dasar : https://ppsdm.lkpp.go.id/statistik-data/pemilik-sertifikat-pbj

Untuk Sertifikat PBJ Tingkat Dasar maka seluruh pemegang sertifikat, baik dari zaman Keppres 80/2003 hingga Perpres 54/2010, pada saat ini masih dinyatakan tetap berlaku dengan keberadaan peraturan diatas, walaupun di hard copy yang anda miliki tertera berbeda dan ada tanggal yang sudah lama terlampaui, bagaimana bila anda sudah memiliki namun masih berupa peraturan yang lama/memiliki kebutuhan untuk sertifikasi pbj tingkat dasar? maka selain dari blog ini anda dapat memantau jadwal pelatihan terdekat di alamat url https://ppsdm.lkpp.go.id/enrollment/jadwal#PelatihanPBJ semoga artikel ini mencerahkan.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat Rahasia untuk Kepentingan Negara
Selanjutnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (12)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: