Uang Muka pada Pekerjaan Jasa Konsultansi

Ketentuan dalam Perpres PBJ, jasa konsultansi dapat diberikan uang muka sebesar maksimal 20%. Tentunya pembayaran uang muka tersebut wajib sesuai dengan peruntukannya, artinya diusulkan terlebih dahulu dan penetapan besaran uang muka yang dibayarkan perlu terdapat relevansi dengan pekerjaan (silahkan mendengarkan podcast :

Pemberian Uang Muka pada kontrak melalui Penyedia

Pada dasarnya Uang Muka dapat dibayarkan pada Jasa Konsultansi, baik Jasa Konsultansi non Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi, hanya saja nilai 20% dari nilai kontrak itu tidak dibayarkan sepenuhnya namun berdasarkan usulan, sifatnya angka 20% pada jasa konsultansi untuk uang muka adalah batasan maksimal.

Demikian.

Pelaksanaan
Sebelumnya Persyaratan Penyedia Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Perorangan
Selanjutnya PERATURAN MENTERI BUMN PER-08/MBU/12/2019 TANGGAL 12 DESEMBER 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

Cek Juga

whatsapp image 2026 07 28 at 19.16.59

Dokumentasi – Kegiatan Bimbingan Teknis Dinas Perhubungan Kab. Kutai Barat

Materi : 2. Perencanaan_Pengadaan_Dishub_Kutai_Barat_Ringkas_18_Slide 5. Penyusunan_HPS_Dishub_Kutai_Barat_Ringkas_18_Slide 8. Penyusunan_Rancangan_Kontrak_Dishub_Kutai_Barat_Ringkas_18_Slide 11. Penyusunan_Spesifikasi_Teknis_Dishub_Kutai_Barat_Ringkas_18_Slide 13. day 2 Proses_Pemilihan_Penyedia_Pengadaan_Dishub 14. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?