Saya sudah menjadi pedagang di salah satu marketplace, marketplace tersebut menjadi mitra LKPP dalam Toko Daring Bela Pengadaan, apakah saya sudah otomatis menjadi pedagang bagi pemerintah?
Marketplace itu bahasa awam, bahasa hukum nya dari marketplace adalah PPMSE yang merupakan singkatan dari “Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”, dimana dalam ayat (4) Pasal 6 jo. Pasal 1 PP 80/2009 merupakan provider/penyedia sarana komunikasi yang digunakan untuk transaksi perdagangan yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.
Salah satu tugas dari PPMSE mitra LKPP adalah melakukan kurasi pedagang yang melayani pemerintah. Kurasi ini penting karena untuk menjadi pedagang dari Pemerintah diperlukan beberapa standar tertentu.
![silahkan hubungi marketplace masing masing](https://i0.wp.com/christiangamas.net/wp-content/uploads/2021/07/Silahkan-hubungi-Marketplace-masing-masing.png?resize=493%2C289)
Bagaimana cara mengikuti proses ini? silahkan menghubungi masing-masing PPMSE/Marketplace. Biasanya tiap marketplace memiliki standar yang berbeda-beda. Contoh salah satunya adalah sebagai berikut :
![contoh syarat bergabung dalam bela pengadaan elalui bhinneka.com](https://i0.wp.com/christiangamas.net/wp-content/uploads/2021/07/contoh-syarat-bergabung-dalam-Bela-Pengadaan-elalui-Bhinneka.com_.png?resize=300%2C161)
![upaya pendampingan atau kurasi dari bhinneka.com dalam bela pengadaan](https://i0.wp.com/christiangamas.net/wp-content/uploads/2021/07/Upaya-Pendampingan-atau-Kurasi-dari-Bhinneka.com-dalam-Bela-Pengadaan.png?resize=300%2C160)
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat bagi Usaha Mikro Kecil yang berencana bergabung di Bela Pengadaan.