Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Repeat Order Jasa Konsultansi

Jasa Konsultansi berkaitan dengan Repeat Order proses pemilhannya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, hal ini tertuang dalam Perpres 12/2021, pada Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut :

Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

  • a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  • b.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
  • c.Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiteryang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
  • d.permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
  • e.Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
  • f.pemilihan penyedia untuk melanjutkan JasaKonsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
  • g.Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau
  • h.Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi

Batasan Repeat Order diatur dalam Pasal 41 ayat (6) Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.

Repeat Order tidak hanya dalam satu lingkup PPK yang sama saja sebagai pengguna jasa, tapi bisa pada satu lingkup K/L/Pemda yang sama.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Kontrak Waktu Penugasan Jasa Konsultansi
Selanjutnya Tujuan Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: