Jasa Konsultansi berkaitan dengan Repeat Order proses pemilhannya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, hal ini tertuang dalam Perpres 12/2021, pada Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut :
Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- b.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- c.Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiteryang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- d.permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
- e.Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- f.pemilihan penyedia untuk melanjutkan JasaKonsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
- g.Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan; atau
- h.Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi
Batasan Repeat Order diatur dalam Pasal 41 ayat (6) Perpres 12/2021 sebagai berikut :
Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
Repeat Order tidak hanya dalam satu lingkup PPK yang sama saja sebagai pengguna jasa, tapi bisa pada satu lingkup K/L/Pemda yang sama.
Demikian.