Dulu, pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :
Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E–purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Selanjutnya pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :
Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E–purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
Pasal 26 ayat (7), baik pada Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 menyebutkan :
Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaanterintegrasi.
Dengan demikian pemberlakuan Pasal 26 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 pasca berlakunya Perpres 12/2021 memperluas pengecualian HPS dari semula :
- Tender Pekerjaan Terintegrasi;
- Paket PBJP dengan pagu maksimal sama dengan 10 juta rupiah;dan
- katalog elektronik.
saat berlaku Perpres 12/2021 diperluas menjadi :
- Tender Pekerjaan Terintegrasi;
- Paket PBJP dengan pagu maksimal sama dengan 10 juta rupiah;
- katalog elektronik;dan
- toko daring.
Demikian.