purchasing
purchasing

Perubahan definisi ketentuan e-Purchasing dan Pengaruhnya pada proses penyusunan HPS

Dulu, pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Selanjutnya pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Pasal 26 ayat (7), baik pada Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 menyebutkan :

Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaanterintegrasi.

Dengan demikian pemberlakuan Pasal 26 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 pasca berlakunya Perpres 12/2021 memperluas pengecualian HPS dari semula :

  • Tender Pekerjaan Terintegrasi;
  • Paket PBJP dengan pagu maksimal sama dengan 10 juta rupiah;dan
  • katalog elektronik.

saat berlaku Perpres 12/2021 diperluas menjadi :

  • Tender Pekerjaan Terintegrasi;
  • Paket PBJP dengan pagu maksimal sama dengan 10 juta rupiah;
  • katalog elektronik;dan
  • toko daring.

Demikian.

 

Persiapan
Sebelumnya Apakah PerLKPP 12/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa mencabut Permenpupr 14/2020?
Selanjutnya Apa Kabar Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat?

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: