pjphp pphp
pjphp pphp

Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP)

Artikel ini telah ditayangkan di Majalah Digital Mudjisantosa Share Pengadaan Edisi 3/2021

Artikel :

Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

(PjPHP/PPHP)

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2018) pasca diundangkannya melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63 pada tanggal 2 Februari 2021 maka dengan efektif memberlakukan berbagai ketentuan sejak tanggal diundangkannya tersebut, salah satu ketentuan yang berlaku adalah dihapuskannya Pelaku Pengadaan sebagaimana bunyi  Pasal-Pasal berkaitan dengan PjPHP/PPHP.

Dihapuskannya ketentuan tersebut menjadi katalis yang menimbulkan reaksi yang secara sangat disederhanakan berbunyi “siapakah yang menjadi penerima hasil pekerjaan? Dan bagaimana dampaknya terhadap proses pelaksanaan serah terima?”, saat pertanyaan tersebut ditujukan beberapa kali kepada saya, saya mengungkapkan dan sekaligus bertanya kembali kepada para penanya dengan kalimat “ya dampaknya tidak kenapa-kenapa, malah saya jadi bertanya selama ini yang melakukan aktifitas “penerima” itu siapa?”.

Mari kita dudukkan kembali PjPHP/PPHP dalam Peraturan sebelum dirubah oleh Perpres 12/2021, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang diundangkan melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33 pada tanggal 22 Maret 2018, kita tilik kembali berdasarkan Pasal-Pasal terkait PjPHP/PPHP, yang diantaranya :

  • Angka 14 Pasal 1 Perpres 16/2018 : Pejabat Pemeriksa  Hasil  Pekerjaan  yang  selanjutnya disingkat PjPHP   adalah   pejabat   administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Angka 15 Pasal 1 Perpres 16/2018 : Panitia Pemeriksa   Hasil   Pekerjaan   yang   selanjutnya disingkat PPHP  adalah  tim  yang  bertugas  memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian kita tinjau kembali Peraturan sebelum Perpres 16/2018, yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010 Jo. Perpres 4/2015) berkaitan dengan PjPHP/PPHP, yang diantaranya :

  • Angka 10 Pasal 1 Perpres 54/2010 Jo. Perpres 4/2015 : Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan  adalah  panitia/pejabat yang ditetapkan  oleh  PA/KPA  yang  bertugas  memeriksa  dan  menerima  hasil pekerjaan.

Menilik kedua Peraturan diatas maka pasca diundangkannya Perpres 16/2018, dapat dilihat untaian benang merah bahwa :

  • PjPHP/PPHP pada Perpres 16/2018 berbeda tugas dan fungsi dengan PjPHP/PPHP pada Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015.
  • PjPHP/PPHP pada Perpres 16/2018 melaksanakan tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
  • Sedangkan pada PjPHP/PPHP pada Perpres 54/2010 Jo. Perpres 4/2015 bertugas memeriksa  dan  menerima  hasil pekerjaan.
  • PjPHP/PPHP pada Perpres 54/2010 Jo. Perpres 4/2015 berbeda definisi dengan PjPHP/PPHP pada Perpres 16/2018, karena definisinya berbeda maka sudah jelas fungsi dan tugasnya berbeda.

Berdasarkan 3 kesimpulan diatas, maka sejatinya sejak tanggal 22 Maret 2018 yang namanya PjPHP/PPHP tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap Barang/Jasa yang diserahkan oleh Penyedia kepada Pemerintah berdasarkan Kontrak. Hal ini selain karena definisinya berganti, juga bisa dilihat dalam Pasal 57 Perpres 16/2018 yang berbunyi sebagai berikut :

  • Setelah pekerjaan selesai  100%  (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  • PPK melakukan  pemeriksaan  terhadap  barang/jasa  yang diserahkan.
  • PPK dan Penyedia  menandatangani  Berita  Acara  Serah Terima.

Secara tegas Pasal 57 Perpres 16/2018 telah disebutkan bahwa PPK lah yang melaksanakan penerimaan dan memeriksa hasil pekerjaan, pada Pasal 58 Perpres 16/2018 PjPHP/PPHP hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan. Pemeriksaan Administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan disini dengan cakupan lingkup administrasi proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahnya, terutama bila kita memperhatikan ketentuan Ayat (1) Pasal 57 Perpres 16/2018 yang menegaskan bahwa setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa yang kemudian ditindaklanjuti di ayat-ayat Pasal 57 Perpres 16/2021 berikutnya bahwa PPK yang melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Oleh karena itu dalam Pasal 58 Perpres 16/2018 berkaitan dengan pemeriksaan administratif maka PjPHP/PPHP baru bertugas setelah PA/KPA menerima barang/jasa dari PPK yang ditindaklanjuti oleh permintaan PA/KPA kepada PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan, dalam titik ini tentunya proses pada Pasal 57 Perpres 16/2018 yaitu pemeriksaan sesuai kontrak dan penerimaan barang/jasa dari Penyedia kepada PPK telah selesai dilakukan.

Tugas pemeriksaan sesuai kontrak dan penerimaan barang/jasa dari Penyedia kepada PPK pada era Perpres 16/2018 sebenarnya telah menjadi penyebab kenapa PjPHP/PPHP dirubah namanya yang berdampak ikutan dirubahnya dari semula Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Panita Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, khususnya bila kita menilik tugas PjPHP/PPHP di ayat (5) Pasal 18 Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 :

tugas pokok dan kewenangan untuk:

  1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
  2. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
  3. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Bila memperhatikan ayat (5) Pasal 18 Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 diatas dan membandingkan dengan apa yang dilakukan PPK berdasarkan Pasal 57 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 maka sejak Diundangkannya Perpres 16 tahun 2018 di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018, yang menerima Pekerjaan dari Penyedia adalah PPK. Jadi sebenarnya tidak ada masalah dalam proses Penerimaan Hasil Pekerjaan di Perpres 12/2021 yang menghapuskan PjPHP/PPHP.

Dengan demikian ketika PjPHP/PPHP di Perpres 12/2021 dihapuskan, seharusnya tidak timbul pertanyaan “siapakah yang menjadi penerima hasil pekerjaan? Dan bagaimana dampaknya terhadap proses pelaksanaan serah terima?”, karena sejak tanggal 22 Maret 2018 dengan berlakunya Perpres 16/2018 PjPHP/PPHP sudah beralih dan berganti definisi dan tanggung-jawab melakukan pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak sudah dilaksanakan oleh PPK. Timbulnya pertanyaan dan adanya reaksi terkejut berkaitan dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP karena Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) tidak menguasai hal teknis yang harusnya diperiksa sebenarnya bisa jadi merupakan wujud ekspresi dari kekeliruan penerapan tugas dan fungsi PjPHP/PPHP yang dilaksanakan secara keliru dan seharusnya tidak lagi dilaksanakan seperti Perpres 54/2010 Jo. Perpres 4/2015 sejak berlakunya Perpres 16/2018 pada tanggal 22 Maret 2018.

Bagaimana sebenarnya dampak dari dihapusnya PjPHP/PPHP dalam Perpres 12/2021? Perpres 12/2021 hanya memberikan penyesuaian relatif kecil dan minor, dimana dalam Pasal 58 Perpres 12/2021 berbunyi sebagai berikut :

  • PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
  • Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

Ketentuan dalam Perpres 12/2021 diatas telah menambahkan tugas melakukan pemeriksaan administratif hasil Pengadaan Barang/Jasa sebagai dampak ikutan dihapuskannya PjPHP/PPHP, sedangkan Pasal 57 Perpres 16/2018 berkaitan dengan serah terima dan pemeriksaan masih tetap menjadi prosedur yang harus dilakukan oleh PPK.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 yang dilaksanakan oleh PPK dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) tidak memiliki kemampuan teknis yang memadai, khususnya pada Pekerjaan Konstruksi maka apakah boleh dilakukan pembentukan unsur lain yang menunjang dan menjamin kualitas/mutu pekerjaan?

Mari kita perhatikan kewajiban dari Penyedia sebagaimana ayat (2) Pasal 17 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 yang berbunyi :

Penyedia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bertanggung jawab atas:

  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.

Dalam Pekerjaan Konstruksi kehadiran Konsultan Pengawas Konstruksi adalah untuk membantu tugas PPK dalam mengawasi tanggung-jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi agar Kontraknya dilaksanakan sesuai tanggung-jawabnya sebagaimana Ayat (2) Pasal 17 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021, tentunya Konsultan Pengawas juga memiliki tanggung-jawab serupa sebagaimana Ayat (2) Pasal 17 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 atas lingkup penugasan Kontrak Konsultan Pengawas, dengan demikian Penyedia Konsultan Pengawas merupakan unsur lain yang menunjang dan menjamin kualitas/mutu pekerjaan pekerjaan yang diawasinya.

Bila masih dipandang diperlukan, berdasarkan huruf k Pasal 9 ayat (1) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 yang berbunyi :

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan :

  1. menetapkan tim teknis

Maka untuk menunjang tugas Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) dalam melaksanakan Pasal 57 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 yang kemudian diikuti Pasal 58 Perpres 12/2021 maka dapat saja dalam menerima, memeriksa, dan melakukan pemeriksaan administrasi Pejabat Penandatangan Kontrak didukung oleh tim teknis yang menjadi unsur penunjang pelaksanaan tugas.

Dengan demikian dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • Yang menerima dan memeriksa Hasil Pengadaan sejak tanggal 22 Maret 2018 adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana muatannya dijelaskan dalam Pasal 57 Perpres 16 tahun 2018 dan tidak dirubah dalam Perpres 12/2021.
  • Seharusnya pertanyaan siapa yang melakukan serah terima sudah muncul sejak adanya Pasal 57 Perpres 16/2018? Karena tugas untuk melakukan Pemeriksaan dan Penerimaan dari Penyedia berdasarkan Kontrak sudah menjadi tugas PPK sejak berlakunya Perpres 16/2018.
  • Yang dihapus di Perpres 12/2021 adalah yang memeriksa Administrasi saja. Ketika PjPHP / PPHP di Perpres 12 tahun 2021 dihapus bukan berarti tidak ada yang memeriksa administrasi, karena dalam Pasal 58 PPK yang melakukan Pemeriksaan Adminsitratif Pengadaan.
  • PPK melaksanakan tugas dalam Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 :
    • Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang sebelumnya dilaksanakan oleh PjPHP/PPHP era Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015 sejak berlakunya Perpres 16/2018; dan
    • Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan yang sebelumnya dilaksanakan oleh PjPHP/PPHP era Perpres 16 tahun 2018 sejak berlakunya Perpres 12/2021.
  • Penerima Hasil Pekerjaan Berbeda dengan Pemeriksaan Administratif Hasil Pekerjaan dan Keduanya Sudah Dilebur Menjadi Tugas PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021.
  • PPK melaksanakan tugas Penerimaan dan Pemeriksaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 57 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) dari Penyedia, kemudian setelah itu melakukan Pemeriksaan Dokumen Administrasi (Pasal 58 Perpres 12/2021), dapat dibantu Penyedia jasa Konsultan Pengawas atau Penyelenggara Swakelola untuk Jasa Konsultansi Pengawas, andai dirasa kurang maka dapat dibentuk tim teknis, tim teknis prinsipnya sebagai unsur penunjang. Unsur Penunjang ini tetap menerima sebagai bagian yang bertugas dalam melengkapi kertas kerja hasil pengadaan dan daftar simak dokumen administrasi pengadaan.

Demikian disampaikan, semoga dengan adanya artikel ini tidak ada lagi yang masih mencampuradukkan  antara PjPHP/PPHP versi Perpres 54/2010 Jo. Perpres 4/2015 dengan PjPHP/PPHP versi Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 dan dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP maka dapat dipahami bahwa PPK secara utuh melaksanakan Penerimaan, Pemeriksaan, dan Pemeriksaan Administratif dalam proses Serah Terima Hasil Pengadaan pada masa berlakunya Perpres 12/2021. Tetap semangat, tetap jaga kesehatan, dan salam pengadaan!

 

Majalah Digital Mudjisantosa Share Pengadaan Edisi 3/2021 :

 

 

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Toko Daring pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Daftar Peraturan LKPP Pasca Diundangkannya Perpres 12/2021

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: