kewajiban e kontrak
kewajiban e kontrak

E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa dan Kepatuhan e-Kontrak

Pada SPSE Versi 4.4 saat anda login dengan peran Pembuat Komitmen yang dijabat oleh Pengguna Anngaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen akan disambut dengan tulisan sebagai berikut :

kewajiban e kontrak
kewajiban e kontrak

Membuat aplikasi itu “relatif” mudah, namun untuk membiasakan penggunanya patuh terkadang gampang-gampang sulit atau malah sulit sepenuhnya.

Di SPSE Versi 3 hingga 4.1 Dokumen Persiapan Pengadaan diserahkan kepada ULP/UKPBJ untuk kemudian di-“transformasi” muatannya dalam Dokumen Pengadaan/Dokumen Pemilihan

Baru di SPSE 4.2 s.d Sekarang peran Pembuat Komitmen yang dijabat oleh Pengguna Anngaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen mengunggah :

  • Rancangan Kontrak;
  • Spesifikasi Teknis/KAK;dan
  • Rincian Harga Perkiraan Sendiri dalam bentuk Tabulasi di sistim.

Di Versi 4.4 terdapat kewajiban mengunggah e-Kontrak beserta informasinya, dulu sebelum versi SPSE 4.4 fitur ini sudah tersedia namun tidak menjadi “kewajiban” secara sistim yang berakibat tidak dapat membuat paket baru.

Dengan mengisi e-Kontrak maka dapat dilakukan pengendalian pembayaran dan pelaksanaan e-Kontrak hingga penilaian kinerja Penyedia.

Mengunggah e-Kontrak dapat meningkatkan pemanfaatan dari e-Procurement dan e-Marketplace dalam hal data yang berdayaguna terkait pelaksanaan pengadaan dapat terakumulasi dan kedepannya digunakan sebagai sumber informasi.

Demikian disampaikan.

Kontrak Pelaksanaan e-Marketplace
Sebelumnya Denda Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Konsolidasi Pengadaan sebagai sebuah Strategi

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: