Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa dan Kepatuhan e-Kontrak

Pada SPSE Versi 4.4 saat anda login dengan peran Pembuat Komitmen yang dijabat oleh Pengguna Anngaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen akan disambut dengan tulisan sebagai berikut :

kewajiban e kontrak
kewajiban e kontrak

Membuat aplikasi itu “relatif” mudah, namun untuk membiasakan penggunanya patuh terkadang gampang-gampang sulit atau malah sulit sepenuhnya.

Di SPSE Versi 3 hingga 4.1 Dokumen Persiapan Pengadaan diserahkan kepada ULP/UKPBJ untuk kemudian di-“transformasi” muatannya dalam Dokumen Pengadaan/Dokumen Pemilihan

Baru di SPSE 4.2 s.d Sekarang peran Pembuat Komitmen yang dijabat oleh Pengguna Anngaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen mengunggah :

Di Versi 4.4 terdapat kewajiban mengunggah e-Kontrak beserta informasinya, dulu sebelum versi SPSE 4.4 fitur ini sudah tersedia namun tidak menjadi “kewajiban” secara sistim yang berakibat tidak dapat membuat paket baru.

Dengan mengisi e-Kontrak maka dapat dilakukan pengendalian pembayaran dan pelaksanaan e-Kontrak hingga penilaian kinerja Penyedia.

Mengunggah e-Kontrak dapat meningkatkan pemanfaatan dari e-Procurement dan e-Marketplace dalam hal data yang berdayaguna terkait pelaksanaan pengadaan dapat terakumulasi dan kedepannya digunakan sebagai sumber informasi.

Demikian disampaikan.

Exit mobile version