Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi adalah sebagai berikut :
- Keselamatan Konstruksi Pengguna jasa;dan
-
Keselamatan Konstruksi Penyedia jasa.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tags Peraturan Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...