Standar Dalam Penyusunan Spesifikasi Dan Kak
Standar Dalam Penyusunan Spesifikasi Dan Kak

Menyusun Spesifikasi Teknis dengan menggunakan Standar Eksisting

Contoh kasus dalam proses penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standar dalam blog ini pernah saya tuliskan dalam artikel :

Penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standarisasi Internal untuk Pengadaan Barang pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Selain itu dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 19 ayat (1) huruf b, salah satu pertimbangannya adalah :

menggunakan produk bersertifikat SNI

Penggunaan Standar Nasional Indonesia dan/atau Standar Internal yang dikeluarkan Kementerian/Lembaga memudahkan, karena biasanya Standar telah mencakup :

  • Komposisi;
  • Dimensi;
  • Performa, kualitas, dan keamanan;
  • Kebutuhan teknis;dan
  • Metode Pengujian

Sehingga dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK yang telah menggunakan sebuah Standar tertentu, maka lebih baik dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan dengan metode lain, sehingga dalam memulai identifikasi kebutuhan, sebaiknya lakukan :

  • cari dan cek terlebih dahulu apakah telah terdapat standar yang eksisting?
  • hanya kembangkan spesifikasi kebutuhan milik anda sendiri ketika :
    • Apa yang akan dibeli adalah barang/jasa yang tinggi kekhususannya dan tidak mudah tersedia;
    • nilai tambah dari barang/jasa tersebut cukup tinggi untuk menjustifikasi dikeluarkannya waktu dan usaha penyusunannya;dan
    • standar yang dibutuhkan memang tidak ada.

Demikian yang disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Perencanaan Pelaksanaan Persiapan
Sebelumnya Mengapa menyusun Spesifikasi Teknis/KAK untuk Pekerjaan Jasa itu berbeda?
Selanjutnya Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 6)

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: