perselisihan Pokmil PP dan PPK

Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja Pemilihan dalam hal kriteria pada Pemilihan Penyedia

Pada Pasal 25 Perpres 16/2018 Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan proses Persiapan Pengadaan Barang/Jasa menyusun dokumen persiapan Pengadaan, dari proses ini sudah bisa memiliki gambaran seperti apa Penyedia yang diperlukan, khususnya bila memperhatikan orientasi dalam Pemaketan. Sehingga persyaratan yang harus dipenuhi Penyedia dapat diusulkan kepada Pejabat Pengadaan maupun Pelaksana dalam hal ini Kelompok Kerja Pemilihan.

Namun, untuk menetapkan Dokumen Pemilihan sudah jelas tugas dari Pihak yang melakukan proses Pemilihan Penyedia, yaitu :

  • Pejabat Pengadaan (PP); atau
  • Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil)

Pemilihan Penyedia dalam hal ini Pelaku Pengadaan tentunya bergantung dari atribut paket yang diusulkan PPK, dengan demikian proses Persiapan Pemilihan Penyedia sudah menjadi wilayah yang bukan lagi ranah dari PPK. Pokmil atau PP berhak mengusulkan atau menetapkan kriteria Pelaku Usaha yang dapat menjadi Penyedia dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Bagaimana bila terjadi perselisihan?

PPK tidak dapat memaksakan kriteria pada PP/Pokmil, namun bila hal ini terjadi maka perselisihan dapat dilakukan penyelesaian dan pencarian jalan keluarnya dengan melibatkan PA/KPA. Setelah PA/KPA secara administratif menentukan apa kriteria yang akan digunakan, maka menjadi kesepakatan untuk dilanjutkan prosesnya. Secara administratif disini artinya “Dokumen nya ada!” bukan cuma katanya…. katanya…. dan katanya……

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Persiapan
Sebelumnya Paparan Pengantar Materi Penyelarasan SIPD dan Pengumuman SiRUP secara Manual bersama UKPBJ Kab. Kutai Barat pada Bubu Bigung Kutai Barat – Kecamatan Linggang Bigung Kab. Kutai Barat 26 November 2020
Selanjutnya Latihan Soal Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: