peluang dan tantangan pengadaan pemerintah
peluang dan tantangan pengadaan pemerintah

Memahami Peluang dan Tantangan di Bawah Perpres 46/2025

Dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Indonesia terus bergerak dinamis. Belum lama ini, kita telah menyambut kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Bagi para pelaku usaha, regulasi ini bukan sekadar lembaran aturan baru, melainkan sebuah sinyal perubahan lanskap bisnis yang memerlukan adaptasi cepat dan strategis.

Lantas, apa yang sebenarnya berubah? Bagaimana pelaku usaha—mulai dari skala mikro, kecil, hingga menengah—harus bersiap? Mari kita bedah.

1. Pasal 65: Kompas Baru Arah Pengadaan

Perpres 46/2025 membawa penekanan yang lebih kuat pada aspek keberpihakan. Jika kita menilik Pasal 65, fokus utamanya sangat jelas: penguatan Usaha Kecil, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), serta Pengadaan Berkelanjutan.

Bagi pelaku usaha di sektor manufaktur dan industri, pesan ini sangat eksplisit: preferensi pemerintah terhadap produk dalam negeri dan barang bersertifikat SNI kini semakin tinggi. Jika selama ini Anda merasa sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan SNI masih bersifat opsional, saatnya mengubah pola pikir tersebut. Ini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan tiket utama untuk memenangkan persaingan di pasar pengadaan pemerintah.

2. Transparansi adalah Harga Mati

Seiring dengan eskalasi regulasi, standar integritas pun meningkat. Perpres 46/2025 semakin memperketat aturan terkait tata kelola dan etika. Isu-isu klasik seperti persekongkolan, KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) kini dipantau dengan instrumen yang lebih tajam.

Tidak hanya itu, aturan terkait Beneficial Owner (penerima manfaat) kini lebih ketat. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa profil perusahaan mereka bersih dari keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang maupun terorisme. Bagi kita, ini adalah pengingat bahwa integritas bisnis adalah aset jangka panjang yang paling berharga.

3. Kemitraan: Strategi Bertahan dan Tumbuh

Salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha kecil seringkali adalah skala modal dan kapasitas. Namun, Perpres 46/2025 justru membuka ruang yang lebih lebar melalui sistem kemitraan.

Pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu bekerja sendiri. Strategi yang sangat disarankan saat ini adalah mulai membangun jejaring (networking) dengan pelaku usaha nasional yang lebih besar (non-kecil). Mengapa? Karena regulasi saat ini memungkinkan pelaku usaha kecil untuk berpartisipasi dalam paket-paket pekerjaan non-kecil melalui skema kemitraan. Ini adalah peluang emas untuk upscaling kapasitas sekaligus belajar dari pemain industri yang lebih mapan.

Lebih jauh lagi, kemitraan ini juga merupakan pintu masuk untuk menembus peluang pengadaan internasional yang semakin terbuka.

Penutup

Perpres 46/2025 mungkin terlihat menantang, namun jika dilihat dari perspektif yang tepat, regulasi ini adalah katalisator bagi pelaku usaha domestik untuk menjadi lebih profesional, lebih kompetitif, dan lebih berdaya saing.

Pertanyaannya sekarang: Sudahkah bisnis Anda berbenah? Apakah sertifikasi TKDN sudah di tangan? Dan apakah jejaring kemitraan sudah mulai dirajut?

Persiapan yang matang hari ini adalah kunci sukses memenangkan peluang di masa depan. Mari kita sama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas dalam setiap pekerjaan pengadaan.

Salam Pengadaan,

Sebelumnya Menavigasi Etika, Kerahasiaan, dan Strategi Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Mengapa Kontrak Swakelola Sering Tanpa Sanksi Denda? Sebuah Penjelasan Filosofis

Cek Juga

permasalahan adendum surat pesanan

Salah Hitung Luas Area di Kontrak Lumsum E-Purchasing Jasa Kebersihan? Jangan Asal Adendum! Ini Solusi Akuntabelnya

Halo Sahabat Pengadaan! Pernahkah Anda berada di situasi di mana kontrak sudah ditandatangani, penyedia sudah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?