Dalam PBJ, HPS adalah alat perkiraan dan pengendalian kewajaran harga, bukan patokan absolut laba penyedia dan bukan dasar otomatis menghitung kerugian negara. Profit/overhead dalam HPS tidak dapat dipukul rata secara komunal untuk semua barang/jasa. Pembelian barang/jasa di atas hasil simulasi cost-plus sederhana tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi; yang menjadi masalah adalah apabila terdapat penyimpangan proses, harga tidak wajar, rekayasa, kolusi, pembayaran fiktif, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
“Excel boleh tajam, tapi hukum PBJ tidak sesederhana cell dikali 15%. HPS itu perkiraan, bukan palu vonis kerugian negara.”