Definisi Risiko

Pendahuluan

Mengelola risiko adalah salah satu kompetensi yang wajib dimiliki dalam ilmu manajemen, dalam hal ini seorang Pejabat Pembuat Komitmen atau Kelompok Kerja Pemilihan, maupun para manajer / pejabat struktural di Pemerintahan wajib memiliki pengetahuan ini.

Definisi Risiko

Beberapa literatur yang membahas soal definisi risiko adalah sebagai berikut :

  • Pengertian risiko menurut ISO 31000 (2009/ISO Guide 73) adalah “pengaruh ketidakpastian pada tujuan. Ketidakpastian meliputi peristiwa (yang mungkin atau tidak terjadi) dan ketidakpastian yang disebabkan oleh kurangnya informasi atau ketidakjelasan”.
  • Emmett J. Vaughan dalam bukunya Fundamentals of Risk and Insurance (JohnWiley & Sons, 2008) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai Risk is the chance of loss/Risiko adalah kemungkinan kerugian, Risk is uncertainty/Risiko adalah ketidakpastian, Risk is the dispersion of actual from expected results/Risiko merupakanpenyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan, Risk is the probability of any outcome different from the one expected/Risiko adalah probabilitas suatu hasil berbeda dengan yang diharapkan.
  • Herman Darmawi dalam buku Manajemen Risiko (2005) mendefinisikan risiko sebagai berikut:
    • Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan; dan
    • Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan.

Kesimpulan

Dengan demikian Risiko dapat disimpulkan sebagai :

  • Kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk atau tidak menyenangkan
  • Risiko adalah kemungkinan Kerugian yang dialami akibat ketidakpastian
  • Risiko adalah kemungkinan terjadinya hasil yang tidak diinginkan

Tujuan dan Sasaran Pengadaan Barang/Jasa merupakan hal yang tidak luput dari risiko, dengan demikian maka perlu dilakukan pengelolaan risiko untuk memastikan tujuan dan sasaran organisasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dapat tercapai. Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!

Sebelumnya Manfaat Analisis Pasar
Selanjutnya Lingkungan Pengadaan

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?