Pendahuluan
Mengelola risiko adalah salah satu kompetensi yang wajib dimiliki dalam ilmu manajemen, dalam hal ini seorang Pejabat Pembuat Komitmen atau Kelompok Kerja Pemilihan, maupun para manajer / pejabat struktural di Pemerintahan wajib memiliki pengetahuan ini.
Definisi Risiko
Beberapa literatur yang membahas soal definisi risiko adalah sebagai berikut :
- Pengertian risiko menurut ISO 31000 (2009/ISO Guide 73) adalah “pengaruh ketidakpastian pada tujuan. Ketidakpastian meliputi peristiwa (yang mungkin atau tidak terjadi) dan ketidakpastian yang disebabkan oleh kurangnya informasi atau ketidakjelasan”.
- Emmett J. Vaughan dalam bukunya Fundamentals of Risk and Insurance (JohnWiley & Sons, 2008) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai Risk is the chance of loss/Risiko adalah kemungkinan kerugian, Risk is uncertainty/Risiko adalah ketidakpastian, Risk is the dispersion of actual from expected results/Risiko merupakanpenyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan, Risk is the probability of any outcome different from the one expected/Risiko adalah probabilitas suatu hasil berbeda dengan yang diharapkan.
- Herman Darmawi dalam buku Manajemen Risiko (2005) mendefinisikan risiko sebagai berikut:
- Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan; dan
- Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan.
Kesimpulan
Dengan demikian Risiko dapat disimpulkan sebagai :
- Kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk atau tidak menyenangkan
- Risiko adalah kemungkinan Kerugian yang dialami akibat ketidakpastian
- Risiko adalah kemungkinan terjadinya hasil yang tidak diinginkan
Tujuan dan Sasaran Pengadaan Barang/Jasa merupakan hal yang tidak luput dari risiko, dengan demikian maka perlu dilakukan pengelolaan risiko untuk memastikan tujuan dan sasaran organisasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dapat tercapai. Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!