img 6971
img 6971

Pengadaan Pemerintah secara Ringkas

Definisi secara gamblang: Pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah  untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang atau jasa, yang diikat dalam kontrak antara pihak Pengguna dan Penyedia.

Proses Pengadaan: Proses ini meliputi perencanaan kebutuhan, pemilihan metode dan proses pengadaan, hingga mencapai kesepakatan spesifikasi, harga, dan waktu, dan pelaksanaan hingga serah terima. Secara garis besar terdiri dari 3 tahap yaitu perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.

 

Regulasi: Kegiatan pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres 12/2021), yang mencakup tahapan mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penyelesaian kegiatan pengadaan.

Tujuan kenapa ada dan kenapa PBJP diatur: Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik.

Sebelumnya Penganggaran Kegiatan Swakelola, apakah semua harus di rinci?
Selanjutnya Apakah Pembelian BBM memerlukan Kontrak Payung?

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?