Era Sebelumnya
Dalam Perpres 54/2010 beserta seluruh Peraturan Perubahannya dalam Pasal 50 ayat (4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkanpembebanan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
- a. Kontrak Tahun Tunggal; dan
- b.Kontrak Tahun Jamak.
Lalu dalam Pasal 52 selanjutnya dijelaskan :
- (1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.
- (2) KontrakTahunJamak merupakan Kontrakyangpelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
- a.Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampaidenganRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan,pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service;
- b.Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (2) huruf a.
- (2a)Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
- (3) Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Era Perpres 16 tahun 2018
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka diatur secara berbeda dengan ketentuan sebagai berikut :
- diatur sebagai salah satu Jenis Kontrak
- Dalam Pasal 27 Kontrak Payung adalah salah satu Jenis Kontrak, yang bersanding dengan berbagai Jenis Kontrak lainnya.
- Bunyi dalam Pasal 27 Perpres 16/2018
(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:- a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau
- b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.
- Lingkup Jenis Kontrak Tahun Jamak menjadi lebih luas, karena :
- membenani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
- pembebanan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dapat lebih dari 12 (dua belas bulan);
- dapat di interpretasikan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran walau tidak sampai 12 (dua belas) tahun anggaran, contoh Kontrak dilaksanakan September 2021 dan berakhir pelaksanaannya di 31 Maret 2022.
- Diyakini bahwa ada mnafaat lebih bila kontrak tersebut dilaksanakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
- Perbedaan dari Perpres sebelumnya :
- Bagi APBN
- tidak membatasi pada beberapa jenis pekerjaan tertentu;
- tidak mengatur siapa yang memberikan izin;
- tidak terdapat batasan dalam pengukuran nominal nilai;
- tidak diatur batasan dalam berapa hari kerja;
- pengaturan yang tidak diatur ini bukan berarti tidak ada, namun pengaturannya terdapat di peraturan perundangan terkait keuangan APBN dan bukan dalam Perpres Pengadaan ini.
- Bagi APBD
- Tidak mengatur mengenai siapa yang melakukan persetujuan dalam Perpres ini.
- pengaturan yang tidak diatur ini bukan berarti tidak ada, namun pengaturannya terdapat di peraturan perundangan terkait keuangan APBD dan bukan dalam Perpres Pengadaan ini.
- Bagi APBN
Dalam penggunaan Jenis Kontrak dengan skema Tahun Jamak, maka pengaturannya berkaitan dengan :
- Berkaitan dengan Pemberlakuan ketentuan Pemberian Uang Muka, yaitu :
- Pasal 29 ayat (2) huruf c :
- ayat (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
- ayat (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 29 ayat (2) huruf c :
- Berkaitan dengan Pemberlakuan Ketentuan Penyesuaian Harga, yaitu :
- Pasal 37
- (1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan;
- (2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- (1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 37
Jadi Perbedaannya cukup signifikan, dan telah saya uraikan ketentuan dalam hal Pemberlakuan Kontrak Tahun Jamak yang saya telah sampaikan khususnya berkaitan dengan beberapa uraian ketentuan berkaitan dengan Uang Muka dan Penyesuaian Harga. Dengan demikian perbedaan yang signifikan ini maka diharapkan mempermudah pemahaman berkaitan dengan Kontrak Tahun Jamak era Perpres 16 tahun 2018.