manajemen risiko
manajemen risiko

Peristiwa Pada Manajemen Risiko

bila terdapat permasalahan seperti :

  • Inakurasi HPS pada Paket A
  • Inakurasi HPS pada Paket B
  • Kegagalan Tender pada Paket X
  • Inakuasi HPS pada Paket C
  • Kegagalan Tender Pada Paket Y

Maka penilaian risiko dari aspek frekuensi kekerapan dihitung dari peristiwa-peristiwa tersebut sebelum masuk Risk Register.

Event / Peristiwa berbeda dengan Risiko yang sedang dinilai.

Misal dalam 1 tahun terdapat 6 Paket (Paket A, B, C, X, Y, Z)

maka Penilaian risiko pada periode berikutnya dapat dihitung :

  • Inakurasi HPS terjadi 3 kali dari 6 paket, bila toleransi risiko nya hanya memperbolehkan 2x dalam setahun, dapat dinilai menjadi “Kemungkinan Besar”
  • Kegagalan Tender terjadi 2 kali dari 6 paket atau 33,33%, bila toleransi risiko nya hanya memperbolehkan kegagalan tender 20% dalam setahun, maka frekuensi / kekerapan dapat dinilai “Kemungkinan Besar”

Jadi harap dibedakan antara “Peristiwa/Event” dengan Risiko yang sedang dinilai, kejadian merupakan sumber data untuk menghitung kekerapan /frekuensi yang hasil penilaiannya dijadikan dasar penilaian risiko, oleh karena itu proses penetapan konteks organisasi jangan diabaikan.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Bebas Risiko, mungkinkah?
Selanjutnya Bolehkan E-Purchasing menggunakan bentuk kontrak lain?

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?