img 1188
img 1188

Metode evaluasi khusus Jasa Konsultansi

Untuk Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi melalui Penyedia, berikut adalah penjelasan dan contoh dari Pasal pada Perpres PBJP.

Penjelasan dan contoh dari Pasal 42 Perpres PBJP adalah sebagai berikut:

Pasal 42 Perpres PBJP mengatur tentang metode evaluasi penawaran yang digunakan untuk memilih Penyedia Jasa Konsultansi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Pengguna Barang/Jasa.

Penyedia Jasa Konsultansi adalah penyedia jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dibedakan menjadi 4, yaitu:

Kualitas dan Biaya: Metode ini digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Contoh pekerjaan yang menggunakan metode ini adalah pekerjaan pembuatan desain, studi kelayakan, audit, dan lain-lain.

Kualitas: Metode ini digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan1. Contoh pekerjaan yang menggunakan metode ini adalah pekerjaan penelitian, pengembangan, dan konsultasi strategis.

Pagu Anggaran: Metode ini hanya digunakan untuk ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh melebihi Pagu Anggaran. Contoh pekerjaan yang menggunakan metode ini adalah pekerjaan pelatihan, bimbingan teknis, dan fasilitasi sebuah keahlian tertentu.

Biaya Terendah: Metode ini hanya digunakan untuk pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan. Contoh pekerjaan yang menggunakan metode ini adalah pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, dan kalibrasi atas sebuah teknologi terstandar.

Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda. 😊

Sebelumnya Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan oleh LKPP
Selanjutnya Analisa Belanja dan Penetapan Ambang Batas Pengadaan Langsung Peraturan Pimpinan BLU/BLUD

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: