img 5465
img 5465

Pertentangan Kepentingan pada Pengadaan melalui Koperasi K/L/PD tersebut

Bagaimana jika koperasi pegawai kantor A ikut pengadaan baik melalui pengadaan langsung, tender maupun menjadi penyedia lewat katalog elektronik di kantor A?
Sedangkan ketua dan pengurusnya merupakan pegawai di kantor A.
Apakah kondisi tersebut diperbolehkan?

Jawabannya :

 

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah menggunakan anggaran belanja negara atau daerah. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.

Cara melaksanakan Prinsip Pengadaan tersebut adalah dengan berpedoman pada Etika Pengadaan, pada Pasal 7 ayat (2) huruf d Perpres PBJP disebutkan bahwa :

Salah satu pertentangan kepentingan adalah …..

pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;

Jadi ketika pertentangan kepentingan terjadi sebagaimana kriteria tersebut, maka jawabannya adalah tidak diperkenankan.

Demikian.

 

Sebelumnya Ahli Pengadaan Membeli Berdasar Identifikasi Kebutuhan, Bukan Berdasarkan Keinginan
Selanjutnya Apakah Jenis Pengadaan Perorangan hanya terbatas pada Jasa Konsultansi Perorangan saja?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

One comment

  1. ijin bertanya lagi pak. Kalau yang bapak jelaskan di atas sudah pasti tidak boleh karena pertentangan kepentingan.

    yang saya baca dan mohon pendapat bapak mengenai klausul IKP di model dokumen pemilihan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 halaman 1657 (pengadaan langsung lewat SPK maupun surat perjanjian), yang berbunyi :
    Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara. apakah ini juga berlaku untuk koperasi yang ketua dan pengurusnya merupakan pegawai internal kantor A?
    terima kasih pak

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: