serah terima
serah terima

Serah Terima Barang/Jasa Pemerintah: Prosedur dan Dokumen

Salah satu tahapan penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah serah terima barang/jasa dari penyedia kepada pemerintah. Serah terima barang/jasa merupakan bukti bahwa penyedia telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kontrak, dan pemerintah telah menerima barang/jasa sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan waktu yang disepakati. Serah terima barang/jasa juga merupakan dasar untuk melakukan pembayaran kepada penyedia.

Serah terima barang/jasa diatur dalam Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres PBJP). Pasal 58 Perpres PBJP menyebutkan bahwa:

  • (1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
  • (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 57 Perpres PBJP secaara konteksnya mengatur bahwa:

  • Penyedia menyerahkan barang/jasa kepada PPK sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
  • PPK melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
  • PPK menandatangani berita acara serah terima barang/jasa kepada penyedia apabila barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia telah memenuhi ketentuan dalam kontrak.

Dari ketentuan diatas tersebut, dapat disimpulkan bahwa prosedur serah terima barang/jasa pemerintah meliputi:

  • Penyedia menyerahkan barang/jasa kepada PPK sesuai dengan kontrak.
  • PPK melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia sesuai dengan kontrak.
  • PPK menandatangani berita acara serah terima barang/jasa kepada penyedia apabila barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia telah memenuhi ketentuan dalam kontrak.
  • PPK menyerahkan barang/jasa kepada PA/KPA sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
  • PPK dan PA/KPA menandatangani berita acara serah terima barang/jasa sebagai bukti bahwa pemerintah telah menerima barang/jasa dari penyedia.

Dokumen yang diperlukan dalam serah terima barang/jasa pemerintah adalah:

  • Berita acara serah terima barang/jasa dari penyedia kepada PPK.
  • Berita acara pemeriksaan dan/atau pengujian barang/jasa oleh PPK.
  • Berita acara serah terima barang/jasa dari PPK kepada PA/KPA.

Berita acara serah terima barang/jasa harus memuat setidaknya:

  • Nama dan alamat pihak yang menyerahkan dan menerima barang/jasa.
  • Nomor dan tanggal kontrak.
  • Jenis, jumlah, spesifikasi, kualitas, dan harga barang/jasa yang diserahkan dan diterima.
  • Catatan dan keterangan lain yang relevan.
  • Tanda tangan dan stempel pihak yang menyerahkan dan menerima barang/jasa.

Serah terima barang/jasa pemerintah merupakan tahapan yang sangat penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, karena berkaitan dengan hak dan kewajiban pihak penyedia dan pihak pemerintah, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, serah terima barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik dan Manajemen Modern di era SPBE
Selanjutnya Tentang Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: