kementerian negara dan pengadaan barang jasa pemerintah
kementerian negara dan pengadaan barang jasa pemerintah

Definisi Kementerian Negara sebagai salah satu institusi yang tercakup dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Misal anda dihadapkan pada soal sebagai berikut :

Apa yang dimaksud dengan “Kementerian Negara” dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia?
Pilihan:
a. Kementerian Negara adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa.
b. Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
c. Kementerian Negara adalah organisasi non-pemerintah yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa.
d. Kementerian Negara adalah badan legislatif yang membuat kebijakan tentang pengadaan barang/jasa

Jawaban :

b. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Alasan :

Perhatikan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan Perubahannya, bunyi definisinya adalah sebagai berikut :

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Walau definisi tersebut copas dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perhatikan pada soal diatas terdapat kalimat pengecoh “dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia”.

Kalimat Pengecoh tersebut berusaha menggeser pemikiran anda untuk mencari jawaban yang adakalimat “pengadaan barang/jasa” sehingga anda menghindari jawaban “Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” yang benar.

Perhatikan bahwa konteks “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dalam hal bertanya definis, rujukannya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan Perubahannya, jadi definisi tersebut tetaplah memperhatikan apa yang tertulis di Perpres PBJP.

Demikian, semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Sebelumnya Pemahaman Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Pihak yang berwenang melakukan Proses Penunjukan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: