Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat. Salah satu jenis pengadaan barang/jasa ...
SelengkapnyaBulan
Tak semuanya bisa di e-purchasing katalog elektronik
pada PBJP apa saja kriteria yang tidak tepat dilaksanakan pemilihan penyedia melalui e-purchasing? Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. E-purchasing dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Ada beberapa kriteria ...
SelengkapnyaE-Purchasing seharusnya….
perhatikan Pasal pada Perpres PBJP berikut : Pasal 38 (1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender. (2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog ...
SelengkapnyaSanksi Bagi Pelaku Usaha/Penyedia pada PBJP
Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan ...
SelengkapnyaTips Lulus Mengikuti Ujian Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, Anda bisa meningkatkan peluang Anda untuk lulus dengan nilai memuaskan. Berikut adalah tips singkat yang bisa Anda terapkan: Pelajari Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sumber utama materi ujian sertifikasi. Anda ...
SelengkapnyaPasal 6 Perpres PBJP: Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. PBJP harus dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Konstruksi Sederhana
Pembahasan Pekerjaan konstruksi sederhana adalah pekerjaan yang tidak memerlukan desain yang kompleks atau spesifikasi teknis yang rumit. Pekerjaan konstruksi sederhana dapat dilakukan oleh pemerintah dengan dua cara, yaitu melalui Penyedia atau swakelola. Penyedia adalah pihak yang menyediakan barang/jasa sesuai dengan permintaan pemerintah. Penyedia dapat berupa perusahaan, koperasi, atau perseorangan yang ...
SelengkapnyaPentingnya CCO dalam Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan langsung adalah salah satu metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, salah satunya adalah jika nilai kontraknya di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan langsung dilakukan tanpa kompetisi, tetapi tetap harus mengikuti prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, wajar, dan akuntabel, dengan demikian walau karena nilainya ...
SelengkapnyaFungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam Perpres PBJP
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kebutuhan kemudahan berusaha dan ...
SelengkapnyaPBJP Dikecualikan Praktik Bisnis Mapan (Mature)
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Namun, tidak semua pengadaan ...
Selengkapnya