Bulan

Proses Evaluasi dalam Tender Pascakualifikasi Satu File Metode Evaluasi Harga Terendah

evaluasi tender harga terendah

Berdasarkan Perpres PBJP : Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk : Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis. karena menggunakan metode evaluasi Harga Terendah, maka metode penyampaian dokumen mengggunakan Satu File, metode penyampaian dokumen satu file berdasarkan Perpres PBJP ...

Selengkapnya

Memilih Jenis Kontrak yang tepat (studi kasus)

jenis kontrak

Kasus : Paket pengadaan peralatan olahraga yang memiliki variasi merek yang sejenis dan banyak tersedia di pasaran untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah negeri senilai Rp.120 Juta. Jenis kontrak apa yang paling cocok untuk paket pekerjaan ini? A. Kontrak Harga Satuan B. Kontrak Lumsum C. Kontrak Terima Jadi (Turnkey) D. Kontrak ...

Selengkapnya

Situasi yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Pemilihan Penyedia dengan Metode Pemilihan Langsung

kriteria khusus untuk metode penunjukan langsung

Pasal 38ayat (5) Perpres PBJP & Pasal 41 ayat (5) Perpres PBJP menjelaskan kriteria dari Penunjukan Langsung sebagai berikut : Untuk Pengadaan B/PK/JL a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan ...

Selengkapnya

Konsekuensi ketidaklulusan Kualifikasi

tidak lulus kualifikasi

Apa konsekuensi jika pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dalam proses pascakualifikasi? a. pelaku usaha mendapatkan kesempatan kedua untuk memenuhi persyaratan. b. pelaku usaha digugurkan dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses tender. c. pelaku usaha dikenakan sanksi administratif oleh pelaku pengadaan berwenang. d. pelaku usaha dikenakan denda ...

Selengkapnya

Serba Serbi Tentang Swakelola

swakelola

Kasus : Sebuah perangkat daerah memiliki anggaran untuk pekerjaan jasa konsultansi yang akan diselenggarakan dengan cara swakelola. Terdapat 3 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Sebagai perangkat daerah pemilik anggaran, Anda ditugaskan untuk memilih penyelenggara swakelola dari salah satu PTS tersebut. Pertimbangkan pengetahuan, keterampilan, dan ...

Selengkapnya

Paket pengadaan yang sedang diseleksi adalah jasa konsultansi manajemen. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket ini adalah Rp 200.000.000. Ada sepuluh penyedia yang menawarkan layanan mereka, masing-masing dengan penawaran harga dan atribut penawaran lainnya: Penyedia 1 menawarkan harga Rp 195.000.000. Mereka memiliki pengalaman 10 tahun dalam bidang konsultansi manajemen, ...

Selengkapnya

Memperhitungkan Keuntungan dalam Penyusunan HPS

keuntungan dan penyusunan harga perkiraan

Pasal 1 angka 33 Perpres PBJP berbunyi : Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai Berkaitan dengan dihitungkannya keuntungan, apabila kita mensurvei pada pengecer bahwa kerupuk Rp10.000 itu adalah harga satuan ...

Selengkapnya

Cara Penyelesaian Sengketa Kontrak, meliputi LPS, arbitrase, Dewan Sengketa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Pemerintah

sengketa perjanjian terulis (kontrak)

Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP Penyelesaian sengketa Kontrak Penyedia dalam pelaksanaan dilakukan melalui: a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak; b. arbitrase; c. Dewan Sengketa Konstruksi; atau d. penyelesaian melalui pengadilan. Pada prinsipnya ketentuan tersebut diatas menjelaskan apa saja yang dapat ditempuh dalam hal terjadi sengketa ketika berkontrak. misal terdapat kasus ...

Selengkapnya

Pengecualian Paket Pengadaan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil agar dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Non Kecil

img 3133

Pasal 65 ayat (4) Perpres PBJP menyebutkan bahwa : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi. Namun pada Pasal 65 ayat (5) Perpres PBJP disebutkan bahwa hal ini dikecualikan untuk paket pekerjaan yang ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?