Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada Pasal 13 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut : Leadfirm kerja sama operasi sebagaimana dimaksud dimana dalam Kerja Sama Operasi ...
SelengkapnyaBulan
Sisa Kemampuan Nyata
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata diberlakukan dengan ketentuan : Peserta wajib menyampaikan laporan ...
SelengkapnyaPengisian Data Kualifikasi
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa : Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE. Jika Form Isian Elektronik ...
SelengkapnyaEvaluasi Kemampuan Dasar
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa Kelompok Kerja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang salah satunya adalah Persyaratan Kemampuan Dasar. Persyaratan Kemampuan Dasar ketentuannya berlaku ...
SelengkapnyaKonversi Nilai Pekerjaan Sekarang (Present Value) Permenpupr 14/2020
Evaluasi Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya adalah dalam hal Nilai Pengalaman Pekerjaan yang di submit oleh pelaku usaha tidak mencukupi maka perlu dilakukan konversi nilai pekerjaan di masa lalu ke dalam Nilai Sekarang (Present Value). Dari sisi Matematika Keuangan, Present Value ...
SelengkapnyaMarketplace PBJP
Pendahuluan Marketplace dalam Oxford learner’s dictionary merupakan tempat aktifitas berkompetisi antar pelaku usaha dengan pelaku usaha-pelaku usaha lainnya untuk melakukan jual dan beli barang, jasa, dan lain-lain. Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) disebutkan keberadaan Elektronik Marketplace atau lebih tepatnya disingkat E-Marketplace. Dalam ...
SelengkapnyaReverse Auction dan Strategi Pengadaan
Pendahuluan Pemasukan Penawaran Berulang (reverse auction) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018), sebagaimana disebutkan di Pasal 1 angka 42 yang berbunyi “E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.” Merupakan sebuah pilihan dalam proses pemilihan penyedia. Mengapa saya sebutkan sebagai sebuah pilihan? Disebutkan ...
SelengkapnyaSanggah Banding
Sanggah banding dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pendahuluan Sanggah Banding pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan dalam Pasal 82 ayat ...
SelengkapnyaIdentifikasi Kebutuhan New Normal dan Optimasi Pengadaan Barang Telematika Guna Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari Pemerintah
Bagi Pemerintah Daerah, metode pertemuan secara daring / online webmeeting merupakan salah satu inovasi yang dapat dilakukan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, dalam pelaksanaan tugas kami pribadi kami melakukan hal ini secara trial and error. Apa itu media pertemuan secara daring/online webmeeting? merupakan fasilitas ruang pertemuan virtual yang ...
SelengkapnyaPeran Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Jasa Konstruksi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Remunerasi Minimal
Latar Belakang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2017) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020) melahirkan segenap tanggung jawab Kepala Daerah, dalam hal ini terdapat beberapa kebijakan yang perlu di sosialisasikan ...
Selengkapnya