Evaluasi Kemampuan Dasar

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa Kelompok Kerja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang salah satunya adalah Persyaratan Kemampuan Dasar.

Persyaratan Kemampuan Dasar ketentuannya berlaku bagi kualifikasi usaha menengah dan besar dengan ketentuan :

  1. Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir;
  2. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
  3. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan;
  4. Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:
    • Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan;atau
    • Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.

Apabila terdapat penyedia yang melakukan Kerja Sama Operasi bagaimana cara mengevaluasi kepatuhan persyaratan terkait dengan Ketentuan Kemampuan Dasar?

Kerja Sama Operasi diatur dalam Permenpupr 14/2020 pada Pasal 13, disebutkan pada Pasal 13 ayat (2) Kerja Sama Operasi (KSO) dapat dilaksanakan dengan ketentuan :

  1. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi  usaha besar;
  2. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;
  3. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi  usaha menengah; atau
  4. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

KSO tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Permenpupr 14/2020 Pasal 13 ayat (3) dengan ketentuan :

  1. Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan
  2. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.

Dengan demikian terkait dengan KSO maka paket pelaksanaan pekerjaan wajib inline dengan ketentuan segmentasi, ketentuan segmentasi adalah sebagai berikut :

  • Pasal 24 ayat (1) untuk Jasa Konsultansi Konstruksi; dan
  • Pasal 24 ayat (3) untuk Pekerjaan Konstruksi;

Berdasarkan kedua ketentuan diatas terkait KSO dan ketentuan segmentasi, setelah diselaraskan maka dapat dikategorikan dengan kesimpulan sebagai berikut :

  • KSO dapat dilakukan dengan kombinasi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) maka KSO tidak dapat diberlakukan Leadfirm untuk Usaha Kecil, dengan demikian secara gamblang paket yang dimungkinkan untuk mengikuti KSO adalah paket yang diperuntukan pada Usaha Menengah dan Usaha Besar.
  • Berkaitan dengan keberadaan SBU maka dalam mengevaluasi KSO pada kualifikasi menengah pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
  • Berkaitan untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan sesuai dengan KSO SBU yang disyaratkan;
  • Dalam hal mensyaratkan paket mensyaratkan lebih dari satu SBU:
    • Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan;atau
    • Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.

Contoh kasus : Dua pelaku usaha melakukan KSO untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS Rp. 3 Milyar. Dalam paket tersebut disyaratkan KD dan kemudian disyaratkan 2 SBU. Maka KD yang dinilai memenuhi adalah?

Analisa :

Paket Pekerjaan dengan HPS Rp3Milyar merupakan Paket untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah (Pasal 24 ayat (3) huruf b), SBU yang dipersyaratkan lebih dari 1 SBU dengan demikian berdasarkan Lampiran SDP Pekerjaan Konstruksi dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:

    • Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan;atau
    • Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.

Karena paket nya adalah diperuntukan bagi Kualifikasi Menengah, maka yang berlaku adalah “Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan”

Maka KD yang dinilai memenuhi yaitu : Memenuhi salah satu

 

 

Sebelumnya Konversi Nilai Pekerjaan Sekarang (Present Value) Permenpupr 14/2020
Selanjutnya Pengisian Data Kualifikasi

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: