Peran Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Jasa Konstruksi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Remunerasi Minimal

Latar Belakang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2017) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020) melahirkan segenap tanggung jawab Kepala Daerah, dalam hal ini terdapat beberapa kebijakan yang perlu di sosialisasikan dalam hal ini terkait dengan Peran dari Kepala Daerah sesuai dengan PP 22/2020 tersebut.

Cakupan Tulisan Ini

Karena saya bertugas di Kabupaten Kutai Barat, maka fokus saya adalah pada Kepala Daerah Bupati, tentu saja karena Bupati dan Walikota setara maka konteks nya dapat digunakan juga pada Pemerintah Kota. Disebutkan juga pada Pasal 116 PP 22/2020 bahwa Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah / Kota dilaksanakan oleh Bupati. Dengan cakupan yang diatur dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c  PP 22/2020 mencakup pada Masyarakat Jasa Konstruksi, dimana dalam hal ini terdapat pengaturan yang berkaitan dengan Pengguna Jasa sebagai salah satu unsur Masyarakat Jasa Konstruksi yang merupakan bagian dari Pasal 97 ayat (2) huruf c.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020)mengatur tentang sebagian unsur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada Jasa Konstruksi.

Pembahasan

Pengguna Jasa sebagaimana disebutkan pada Pasal 97 ayat (2) huruf c PP 22/2020 merupakan Masyarakat Jasa Konstruksi, dimana lebih lanjut pada Pasal 1 angka 6 Permenpupr 14/2020 mencakup pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat pembuat Komitmen (PA/KPA/PPK).

Pada Pasal 117 PP 22/2020 Bupati menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi :

    1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil;
    2. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota;
    3. Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi Kecil, menengah, dan besar;
    4. Penerbitan Izin Usaha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan; dan
    5. Pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi;

Kewenangan-kewenangan tersebut diatas spesifik dilaksanakan dengan para stakeholders sebagai berikut :

    1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil : Melalui Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi (Pasal 116 PP 22/2020)dan dilaksanakan oleh Unit Kerja yang memiliki kewenangan urusan sub-urusan Jasa Konstruksi dan berlaku untuk jenjang Teknisi atau analis dan operator (Pasal 118 PP 22/2020).
    2. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota : Melalui Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi (Pasal 116 PP 22/2020)
    3. Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi Kecil, menengah, dan besar : Dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Pasal 117 ayat (2)) dengan demikian dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
    4. Penerbitan Izin Usaha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan: Dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Pasal 117 ayat (2)) dengan demikian dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
    5. Pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi : Terkait Pengawasan maka dilaksanakan Unit Kerja yang melakukan fungsi Pengawasan.

Dalam hal Pengawasan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cakupan pada Masyarakat Jasa Konstruksi yang spesifik pada PA/KPA/PPK selaku Pengguna Jasa seperti telah disebutkan diatas, terdapat salah satu pasal yang berkaitan dengan PA/KPA/PPK, yaitu Pasal 160.

Kewajiban dan Kewenangan berdasarkan Pasal 160 adalah Bupati mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal.

Pasal 64 ayat (1) berdasarkan PP 22/2020 berkaitan dengan proses pemilihan penyedia layanan jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal.

Pasal 64 ayat (2) berdasarkan PP 22/2020 dalam hal seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal.

Pasal 64 ayat (3) berdasarkan PP 22/2020 standar remunerasi minimal ditetapkan paling sedikit berdasarkan kualifikasi, pengalaman profesional, dan tingkat pendidikan

Dengan demikian Pelanggaran dalam proses penganggaran yang menjadi kewenangan dari PA Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang dilakukan oleh PA berdasarkan Pasal 160 dikenakan pada PA sebagai Pengguna Jasa berupa Sanksi Peringatan tertulis dan/atau denda administrasi.

Sanksi Peringatan tertulis pada PA/KPA/PPK/PA/PP diberikan atas pelanggaran peraturan Perundang-Undangan yang berlaku diberikan berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbunyi menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran penyusunan anggaran yang tidak dapat mengakomodir remunerasi minimal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan

Sanksi Peringatan Tertulis yang diberikan dilaksanakan berdasarkan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana melanggar kewajiban PNS yang wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan demikian Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa Pernyataan tidak puas sebagai mana dikenakan berdasarkan Pasal 8 angka 2 bahwa Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban menaati segala peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Bahwa dengan memperhatikan uraian sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan hal sebagai berikut :

  1. Dengan kaitan proses Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi di bidang Jasa Konstruksi masih berkaitan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu diperhatikan hal-hal terkait dengan identifikasi kebutuhan;
  2. Identifikasi kebutuhan dalam hal penyusunan anggaran termasuk dalam proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Dengan keberadaan Undang-Undang Jasa Konstruksi memberikan kewenangan dan kewajiban kepada Bupati selaku Kepala Daerah untuk mengatur salah satu hal sebagaimana disebutkan dalam Kesimpulan butir 1 diatas;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka menjadi kewenangan Bupati untuk menyampaikan jajaran ASN PNS untuk mewajibkan kepatuhan terhadap remunerasi minimal pada penyusunan anggaran dalam identifikasi kebutuhan pada pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sebelumnya Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 4)
Selanjutnya Identifikasi Kebutuhan New Normal dan Optimasi Pengadaan Barang Telematika Guna Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari Pemerintah

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: