Pengadaan Software

Software Produk dalam negeri saat ini ada banyak, sebagai aset tak berwujud dapat saja dikategorikan dalam proses pengadaan barang, tinggal di instalasi,kalaupun ada konfigurasi mungkin perlu di utak-atik sedikit, jadi untuk software yang tinggal diinstall saja atau memasukkan lisensi, ini bisa termasuk dalam pengadaan barang. Namun setiap perangkat lunak itu memiliki proses bisnis yang berbeda.

Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dimungkinkan menghadirkan pelaku pengadaan yang tidak selalu dari badan usaha, bisa juga pelaku usaha perorangan. Nah yang menjadi permasalahan adalah kompleksitas fungsi dari software, saya bukan mengharamkan atau melarang produk software itu dari penyedia perorangan, untuk produk anti virus lokal saja ada kok produk terkenal yang dijual oleh perorangan.

Penyedia Perorangan ini ya dapat dilakukan transaksinya dalam hal produknya memang dibuat oleh orang tersebut sendirian. Nah yang tidak masuk akal dan dilarang itu adalah ada penyedia perorangan ikut pengadaan software, kemudian berkontrak dengan PPK, dan saat bekerja dengan PPK berdasarkan kontrak itu eh dia malah bawa teman-temanya untuk bekerja secara freelancing, nah disinikan terjadi subkontrak pekerjaan karena tidak murni dia bekerja sendirian.

Sejatinya pelaku usaha itu diaggap sebagai 1 entitas tunggal, bila badan usaha maka entitas tunggalnya adalah seluruh orang yang ada dalam badan usaha itu, bila perorangan? maka entitas nya adalah 1 orang itu saja.

Bagaimana proses pengadaan untuk software yang sifatnya pembelian lisensi atas aplikasi eksisting?

  • bedakan dengan jasa konsultansi melakukan engineering software, ketika fokus nya adalah produk dengan bentuk pengadaan barang, maka identifikasi ciri dari produk tersebut.
  • Pasal 1 angka 29a. Produk. adalah barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
  • Pelaku Usaha disini adalah Badan Usaha dan/atau perorangan, sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 27 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  • Karena itu Pelaku Usaha yang menjadi penyedia adalah 1 entitas tunggal, kalau badan usaha misal software X dibuat oleh PR. X-Crosoft, kalau untuk Perseorangan misal aplikasi perencanaan pengadaan pemerintah dibuat oleh Christian Gamas.
  • Produk ini juga punya merek atau hak cipta supaya terlindungi secara aspek hukum, jadi tidak masalah untuk produk kekayaan intelektual dengan tak berwujud seperti ini dipersyaratkan untuk menjadi unsur persaingan, persaingan disini dipersyaratkan apabila sudah di sounding pasarnya tidak hanya 1 saja yang memproduksi produk software seperti ini.
  • Bila sifatnya masih membangun dari nol dengan teknik engineering perangkat lunak maka lebih tepat masuk dalam Jasa Konsultasi.
  • Bila pelaku usaha yang memproduksi perangkat lunak ini ada banyak, dan persaingannya memang eksis di pasaran, lalu sifat nya tinggal plug and play, ya tidak ada masalah jadi Pengadaan Barang.
  • Bila Pengadaan Barang, maka untuk software seperti ini lebih cocok dengan menggunakan metode evaluasi penawaran sistem nilai.

Contoh, aplikasi pengolah kata, saat ini ada banyak, ada Microsoft Word, ada OpenOffice, ada juga buatan Google, ada juga buatan Apple, penjualnya juga ada banyak, pemegang lisensi untuk reseller juga ada banyak, tinggal dibuat saja pembobotan berdasarkan kebutuhan pengguna, lalu produk yang ditawarkan itu bisa dibandingkan, yang memiliki fitur lebih banyak dari yang dibutuhkan mendapatkan nilai lebih dibandingkan produk lain, lalu dibobot dan ditambahkan dengan harga penawaran terbobot, yang nilainya paling tinggi itu menang.

Kurang lebihnya begitu, mohon dicermati artikel ini bukan bermaksud untuk mengatakan “Pengadaan Aplikasi” itu adalah Pengadaan Barang, untuk pekerjaan pengadaan software yang menggunakan jasa konsultansi saya bahkan sudah pernah membuat video : Ngerumpi PeBeJe #25 Video Penjelasan Persiapan Pengadaan Jasa Konsultansi Software Engineering.

Bisa saja dalam pembuatan aplikasi yang pembuatan aplikasinya berbasis keterampilan termasuk dalam Jasa Lainnya yang dalam Perpres Pengadaan berdefinisi Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu Pekerjaan., aplikasi model seperti ini adalah aplikasi berbasis CMS (Content Management System), misal anda mau membuat repository pengetahuan yang menyimpan informasi tentang pembelajaran dan pelatihan yang diikuti oleh para ASN dalam Perangkat Daerah anda, karena CMS ada banyak tinggal di custom sedikit untuk menghasilkan aplikasi yang dapat dilakukan dengan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas itu tadi.

Ada juga yang menggunakan proses pengadaan barang, contoh aplikasi sistem informasi sederhana terkait kepegawaian, manajemen stok, dll.

Yang kompleks seperti di video saya diatas, misal sistem penunjang keputusan.

Lakukan Pengadaan dengan melakukan Perencanaan dengan baik, dilanjutkan dengan Persiapan yang matching dengan output barang/jasa, dan kendalikan kontrak pada tahap pelaksanaan, optimalisasi untuk menghasilkan pengadaan yang menunjang kinerja organisasi.

Demikian, semoga memberikan penjelasan yang bermanfaat. Salam Pengadaan!

 

Perencanaan
Sebelumnya SKK Pada Proses Tender
Selanjutnya Mudjisantosa Training and Consulting : Mengenal Dana Hibah di Pemda

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

3 Komentar

  1. I Nyoman Sudarsana

    Terimakasih atas share info dan ilmunya … saya ingin minta penjelasan, bagaimana cara yg paling efektif menilai kewajaran harga dari software yg diadakan, adakah tehnik atau acuan tertentu utk menilai kewajaran itu, mohon penjelasannya.

  2. Dapat dilakukan dengan menilai harga yang berlaku di pasaran untuk software yang dijual umum.

    Dapat dilakukan dengan memperhatikan kontrak eksisting di unit lain.

    Dalam hal software dibuat dari desain mulai dari nol, maka dikategorikan jasa konsultansi, dalam hal ini penyusunan perkiraan harga berdasarkan kaidah jasa konsultansi non konstruksi.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: