Dalam proses Perencanaan Pengadaan, pertimbangan untuk memilih metode cara pengadaan yang terbagi atas Swakelola dan/atau Penyedia sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan apakah K/L/PD pemilik anggaran memiliki sumber daya yang memadai untuk menghasilkan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi, saat ini di era Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mempertimbangkan hal ini dengan mengatur kriteria pekerjaan yang dilaksanakan dengan swakelola, yaitu :
- berdasarkan PerLKPP 8/2018, dituliskan sebagai Tujuan Swakelola, Bagian Lampiran halaman 1.3(LAMA DAN TELAH DICABUT) :
- a. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;
- b. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau;
- c. Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- d. Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- e. Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat;
- f. Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau
- g. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
- a. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;
- berdasarkan PerLKPP 3/2021, saat ini melengkapi “TUJUAN SWAKELOLA” ditambahkan juga “KRITERIA”, jadi kriteria diatas pada PerLKPP 8/2018 tetap ada dan dalam bagian Kriteria ini tertulis “Contoh barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola tidak terbatas pada: ” (BARU DAN YANG BERLAKU SAAT INI) :
- a. Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni.
- b. Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan.
- c. Jasa penyelenggaraan kegiatan sayembara atau kontes.
- d. Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- e. Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, contoh: pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.
- f. Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu.
- g. Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha.
- h. Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat. Contoh: Jasa pendampingan untuk pemberdayaan ekonomi keluarga pra sejahtera, pelestarian lingkungan hidup, produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat, produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga permasyarakatan.
- i. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut dapat berupa Pembangunan fisik maupun non fisik :
- 1). Pembangunan fisik dapat berupa Pekerjaan Konstruksi sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur
resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat. - 2). Peningkatan pembangunan non fisik bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Contoh: Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana.
- 1). Pembangunan fisik dapat berupa Pekerjaan Konstruksi sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur
- j. Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, contoh: pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.
- a. Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni.
Pertimbangan “Make or Buy” ini telah pernah ada di video terdahulu Swakelola atau Penyedia? Make or Buy? Harmonisasi Tekstual dan Kontekstual hanya saja dengan ditambahkan kriteria dengan mengutarakan contoh maka maksud dari prinsip “make or buy” lebih tersampaikan. Untuk lebih memudahkan proses pemahaman, maka dapat dilihat bagan yang telah dibuat oleh LKPP sebagai berikut :
Pemilihan cara pengadaan berdasarkan sumber penyedia barang/jasa. Ketika barang/jasa tidak dapat dilakukan melalui penyedia, maka Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Swakelola. Tetapi sebaliknya ketika Pengadaan Barang/Jasa dapat melalui penyedia dipastikan kembali tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilakukan, jika sesuai dengan tujuan Swakelola, atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan melalui Swakelola, maka Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Swakelola, sebaliknya jika tidak sesuai dengan tujuan Swakelola atau tidak dapat dilakukan melalui Swakelola maka dilakukan dengan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Perhatikan juga bahwa dalam Perpres nya, cara Pengadaan ini dituliskan dalam Pasal 3 ayat (3) :
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- a. Swakelola; dan/atau
- b. Penyedia.
“dan/atau” kalau dipecah dengan work breakdown structure memungkinkan pekerjaan dan bagian-bagiannya untuk menghasilkan satu kesatuan barang/jasa dapat dilaksanakan dengan skenario :
- dilakukan dengan swakelola dan penyedia;
- dilakukan dengan penyedia dan swakelola;
- dilakukan dengan swakelola sepenuhnya;
- dilakukan dengan penyedia sepenuhnya;
Demikian yang dapat disampaikan, terima kasih.
2 Komentar
Pingback: Penentuan Cara Pengadaan - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Kesesuaian Swakelola dan Tugas Fungsi Organisasi - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa