Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak awal telah menempatkan konsep nilai manfaat sebagai salah satu roh pengadaan pemerintah.
Dalam Pasal 4, salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa adalah:
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah atau kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
Ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Perhatikan bahwa ukuran keberhasilannya tidak hanya menyebut biaya.
Ada kualitas.
Ada kuantitas.
Ada waktu.
Ada lokasi.
Ada Penyedia.
Seluruhnya harus dibaca sebagai satu kesatuan.
Dengan demikian, efisiensi dalam pengadaan pemerintah seharusnya tidak disederhanakan menjadi perlombaan mendapatkan angka harga pembelian yang serendah-rendahnya.
Yang ingin dicapai adalah ketepatan dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah.
Inilah esensi value for money.
Bahkan ketika Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pertama kali diperkenalkan, LKPP telah menjelaskan bahwa arah kebijakan tersebut mendorong Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memberikan value for money dan tidak lagi semata-mata mengejar barang/jasa dengan harga termurah.
12c5f495 9a06 41f4 b4ac 047cd3a45cde